Melirik Kompensasi, Bantuan Medis dan Rehabilitasi Korban dalam UU Anti Terorisme
Utama

Melirik Kompensasi, Bantuan Medis dan Rehabilitasi Korban dalam UU Anti Terorisme

​​​​​​​Ketentuan soal korban yang diatur dalam UU Anti Terorisme ini berlaku surut.

Oleh:
Hamalatul Qurani
Bacaan 2 Menit
Talks Hukumonline bertajuk Urgensi UU Anti Terorisme dan Implikasinya bagi Stabilitas Hukum dan Politik di Indonesia, Rabu (30/5). Foto: RES
Talks Hukumonline bertajuk Urgensi UU Anti Terorisme dan Implikasinya bagi Stabilitas Hukum dan Politik di Indonesia, Rabu (30/5). Foto: RES

Aksi terorisme yang terjadi bertubi-tubi dalam serangan bom jelas meninggalkan catatan kritis yang sarat akan kepentingan korban. Aspek pertanggungjawaban terhadap korban ini menjadi salah satu isu krusial yang menjadi fokus pembahasan RUU Anti terorisme yang telah disetujui DPR pada Jum’at, (25/5) lalu.

 

Mulai dari hak-hak apa saja yang dimiliki oleh korban? Bagaimana negara bertanggung jawab dalam hal ini? Serta kriteria korban yang seperti apakah yang berada di bawah tanggung jawab negara?

 

Menjawab serangkaian pertanyaan tersebut, tenaga ahli anggota DPR fraksi PPP Arsul Sani, Andri Gunawan S menyebutkan, alasan masuknya ketentuan soal pertanggungjawaban negara terhadap korban terorisme belajar dari kejadian bom Sarinah. Hal itu diutarakan Andri pada acara talks hukumonline bertajuk Urgensi UU Anti Terorisme dan Implikasinya bagi Stabilitas Hukum dan Politik di Indonesia, Rabu (30/5).

 

Saat itu, lanjut Andri, ada korban yang tidak jelas berada di bawah pertanggungjawaban siapa, seperti misalnya siapa yang menanggung biaya korban yang datang ke rumah sakit? Apakah Kementerian Kesehatan atau Kementerian Sosial ataukah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jika secara secara medis jelas tanggung jawabnya, maka secara rehabilitasi psikologis dan psikososial yang sifatnya jangka panjang tentu belum bisa tertuntaskan.

 

Saat ditanya soal yang membedakan aturan perlindungan terhadap korban dalam UU LPSK dengan UU Anti Terorisme ini, Andri menjawab, UU LPSK lebih mengatur soal mekanisme sementara untuk UU Anti Terorisme ini membuka ruang secara luas bagi para korban dalam konteks terorisme.

 

Menariknya, ketentuan soal korban yang diatur dalam UU Anti Terorisme ini berlaku surut (retroactive). Hal ini berlaku jika seseorang yang menjadi korban terorisme sebelum berlakunya UU Anti Terorisme ini, serta belum mendapatkan hak-haknya sebagai korban berdasarkan UU a quo, maka dimungkinkan mendapatkan hak tersebut dalam jangka waktu 3 tahun semenjak berlakunya UU Anti Terorisme.

 

“Ketika UU ini belum berlaku dan dia jadi korban tapi belum mendapatkan itu, maka dimungkinkan, tapi ada jangka waktunya, yakni 3 tahun semenjak berlakunya UU ini,” terang Andri.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait