Selain menyoroti kedaulatan rakyat dan batas-batas kekuasaan, Melli mengingatkan pentingnya menjaga kebebasan akademik di lingkungan perguruan tinggi. Terlebih, kampus memiliki tanggung jawab untuk menjadi ruang bagi pengembangan pemikiran kritis, pengujian kebijakan, serta penyampaian pendapat yang didasarkan pada bukti.
Perguruan tinggi dinilai tidak semestinya hanya menjadi tempat untuk menerima dan meneruskan pengetahuan. Kampus juga perlu memberikan ruang bagi sivitas akademika untuk menguji argumentasi, mengidentifikasi kekeliruan, dan menyampaikan kritik terhadap kebijakan, termasuk ketika pandangan tersebut berbeda dengan kehendak penguasa.
“Perguruan tinggi harus tetap menjadi ruang untuk menguji kebijakan dan menyampaikan pandangan kritis. Perbedaan pendapat yang didasarkan pada bukti dan argumentasi seharusnya menjadi bagian dari tradisi akademik yang perlu dijaga,” ujarnya.
Baginya, ruang akademik yang terbuka memungkinkan berbagai kebijakan diuji secara objektif melalui argumentasi dan bukti. Dengan demikian, perguruan tinggi dapat berkontribusi dalam memastikan penyelenggaraan negara berjalan secara bertanggung jawab dan tidak mengabaikan prinsip keadilan.
Lebih lanjut Founder & Senior Partner Firma Hukum Nuraeni Darsa & Associates (NDA) itu mengingatkan tema Dies Natalis ke-102 FHUI tidak seharusnya berhenti sebagai slogan perayaan. Tema tersebut perlu diwujudkan melalui sikap dan kontribusi nyata sivitas akademika dalam menjaga keadilan, memperkuat kehidupan demokrasi, serta mendorong perubahan yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Dengan menguji dasar kebijakan, menunjukkan kekeliruan, dan memperhatikan pendapat berdasarkan bukti, kampus harus menjadi tempat paling aman di republik ini untuk berpikir dan berbeda pendapat,” pungkasnya.
















