Meluruskan Istilah Kritik, Fitnah dan Ujaran Kebencian
Kolom

Meluruskan Istilah Kritik, Fitnah dan Ujaran Kebencian

​​​​​​​Kritik bukanlah  suatu tindak pidana. Namun kritik yang dilakukan dengan rasa benci untuk kemudian dijadikan untk fitnah dan penghinaan dapat dipidana. KUHP, UU 1/1946, UU 40/2008 dan UU ITE mengatur tentang ujaran kebencian dan fitnah.

Bacaan 2 Menit
  1. Penghinaan terhadap kepala negara lain (Pasal 142 KUHP)
  2. Penghinaan yang dilakukan terhadap bendera dan lambing negara lain (Pasal 142a KUHP)
  3. Penghinaan terhadap wakil negara lain (Pasal 143 & 144 KUHP)
  4. Penghinaan terhadap bendera kebangsaan RI dan lambing negara RI (Pasal 154a KUHP)
  5. Penghinaan terhadap golongan penduduk Indonesia tertentu (Pasal 156 & 157 KUHP)
  6. Penghinaan terhadap agama tertentu yang ada di Indonesia (Pasal 156a KUHP)
  7. Penghinaan terhadap petugas agama yang menjalankan tugasnya dan benda-benda untuk keperluan ibadah (Pasal 177 KUHP)
  8. Penghinaan terhadap penguasa umum diatur dlm Pasal 207 KUHP
  9. Penistaan (smaad) diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP
  10. Penistaan dengan surat/smaadschrift (diatur pada Pasal 310 ayat (2) KUHP
  11. Fitnah/laster (Pasal 311 KUHP)
  12. Penghinaan ringan/eenvoudige belediging (Pasal 315 KUHP)
  13. Pengaduan untuk memfitnah/lasterlijke aanklacht (Pasal 317 KUHP)
  14. Tuduhan secara memfitnah/lasterlijke verdachtmaking (Pasal 318 KUHP)
  15. Penghinaan mengenai orang yang meninggal (Pasal 321 ayat (1) KUHP)
  1. Sejak tanggal 21 April 2008, Hate Speech yang dilakukan di media sosial telah diatur pada Pasal 45 ayat (2) jo.Pasal 28 ayat (2) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE. Namun Pasal  tersebut telah diubah menjadi Pasal 45A ayat (2) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik yang berbunyi sebagai berikut:

 

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dana tau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dana atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

 

  1. Pemidanaan atas dugaan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian juga diatur pada Pasal 16 jo.Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang mengatur mengenai tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
  2.  Selain itu, ujaran kebencian yang dapat menerbitkan keonaran juga diatur dalam Pasal 14 jo.Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana yang berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 14

  1. Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun;
  2. Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun;

 

Pasal 15

Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

 

  1. Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara Nomor SE/6/X/2015 Tahun 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) diterangkan bahwa ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP yang berbentuk: Penghinaan, Pencemaran nama baik, Penistaan, Perbuataan tidak menyenangkan, Memprovokasi, Menghasut, atau Penyebaran berita bohong dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan atau konflik sosial.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait