Memahami Aturan Baru OJK Soal Permohonan Kepailitan dan PKPU Perusahaan Efek
Terbaru

Memahami Aturan Baru OJK Soal Permohonan Kepailitan dan PKPU Perusahaan Efek

POJK 21/2022 diterbitkan mengingat Perusahaan Efek memegang peranan sangat penting dalam aktivitas industri Pasar Modal karena Perusahaan Efek melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Perdagangan Efek, dan atau Manajer Investasi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

Dalam POJK 21/2022 ini diatur bahwa permohonan pernyataan kepailitan Perusahaan Efek dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap Perusahaan Efek dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan hanya dapat diajukan oleh OJK.

Dasar permohonan pernyataan kepailitan Perusahaan Efek, yaitu diajukan paling sedikit 2 Kreditor yang memiliki paling sedikit 1 utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih terhadap Perusahaan Efek; terdapat permohonan yang diajukan oleh Perusahaan Efek sendiri; dan pelaksanaan fungsi, tugas, kewenangan OJK.

Selanjutnya, dasar permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang Perusahaan Efek, meliputi diajukan paling sedikit 2 Kreditor yang memperkirakan bahwa Perusahaan Efek tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih; terdapat permohonan yang diajukan oleh Perusahaan Efek sendiri; dan pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan OJK.

“Dengan tersedianya dasar hukum mekanisme teknis permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap Perusahaan Efek ini diharapkan dapat tercipta keteraturan dalam industri Pasar Modal dan perlindungan nasabah Perusahaan Efek dapat terjaga,” ungkap Darmansyah.

Tags:

Berita Terkait