Memahami Hak Angket Bukan Sebatas Kepentingan Elektoral
Utama

Memahami Hak Angket Bukan Sebatas Kepentingan Elektoral

Hak angket tidak serta-merta dikaitkan dengan pemakzulan presiden maupun berujung penggunaan hak interpelasi dan menyatakan pendapat anggota DPR. Publik mesti paham, hak angket bisa berkaitan dengan pembenahan sistem pemilu dan perwakilan selanjutnya termasuk menjaga demokrasi.

CR 31
Bacaan 4 Menit

Perselisihan hasil dalam Mahkamah Konstitusi (MK) itu persoalan tersendiri, persoalan hak angket tidak melulu akan berujung pada pengaruh terhadap hasil,” ujarnya.

Hak angket pun tidak serta-merta dikaitkan dengan pemakzulan presiden. Bahkan pula dapat berujung penggunaan hak interpelasi dan menyatakan pendapat oleh anggota DPR. Publik mesti paham bila hak angket juga bisa berkaitan dengan pembenahan dan perbaikan serius terhadap sistem pemilu dan sistem perwakilan.

Meski ada pandangan masyarakat persoalan pemilu seharusnya diajukan kepada MK, Titi berpendapat publik harus melepaskan dahulu anasir politik. Dia meminta masyarakat meminggirkan dahulu kepentingan membatalkan hasil pemilu lantaran hak angket merupakan hak DPR untuk menegakkan peraturan perundang-undangan demi praktik pemilu dan demokrasi yang konstitusional.

Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu mengingatkan, dalam Pemilu 2024 tak saja Pilpres, tapi masih terdapat Pileg yang mesti mendapat perhatian serius. Bila terdapat indikasi kecurangan hasil Pileg, itupun menjadi cakupan objek hak angket. Karena hak ini holistis, melampaui kepentingan Pilpres. 

“Maka jangan beranggapan hak angket itu semata-mata untuk membatalkan hasil pemilu,” ujarnya.

Bedakan hak dan sengketa

Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Dr. Aan Eko Widiarto berpendapat hak angket dan perselisihan hasil pemilu merupakan dua hal berbeda. Dia mengatakan bila para wakil rakyat ingin menyelidiki dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilpres menjadi hal yang sah dan wajar.

Bila kemudian hasil pengusutan oleh anggota DPR terdapat pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan perundangan melalui kebijakan strategis yang ada di pemerintah terhadap penyelenggaraan pemilu, maka bisa dilanjutkan dengan hak menyatakan pendapat.

“Hak menyatakan pendapat inilah yang akan dibawa kepada MK, tapi jalurnya bukan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU), tapi lewat kewajiban Mahkamah Konstitusi untuk memutus dugaan DPR atas pelanggaran yang dilakukan oleh presiden,”  ujarnya melalui sambungan telepon.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait