Dalam menjalankan kegiatan bisnis, penting bagi pelaku usaha untuk mendapatkan jaminan perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual terhadap produk dan jasa yang ditawarkan. Agar pelaku usaha atau pemegang hak dapat melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana apabila terjadi pelanggaran/peniruan. Juga pelaku usaha atau pemegang hak dapat memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain.
Berangkat dari pemahaman mengenai perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual, penting bagi pelaku usaha untuk memahami mengenai prosedur perlindungan Hak Kekayaan Intelektual tersebut dan perkembangan peraturan perundang-undangannya.
Oleh karena itu, kami bermaksud menyelenggarakan Webinar Hukumonline 2022 "Memahami Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Perkembangan Regulasinya di Indonesia" yang akan diadakan pada Selasa, 8 Februari 2022 melalui platform Zoom Webinar.
Materi yang akan dibahas dalam Webinar ini, yaitu; Sekilas Mengenai Hak Kekayaan Intelektual (Hak Cipta, Merek, Paten, DTLST, Rahasia Dagang, Desain Industri, Indikasi Geografis); Perkembangan Regulasi dan Sistem Perlindungan HKI di Indonesia; Prosedur Pendaftaran HKI di Indonesia; Service Provider Liability, Mengidentifikasi Pelanggaran Hak Cipta di Internet, Peraturan Perundang-Undangan terkait Domain & Merek; Mitigasi risiko terhadap pemalsuan merek dan Pelanggaran Hak Cipta di Internet.
Dalam Webinar ini akan hadir para pembicara kompeten yaitu Dewi Soeharto selaku Partner pada kantor hukum Assegaf Hamzah & Partners, kemudian Nalendra Wibowo dan Achmad Faisal Rachman selaku Associate pada kantor hukum Assegaf Hamzah & Partners yang siap memberikan gambaran dan juga pemahaman secara mendalam mengenai Hak Kekayaan Intelektual dan perkembangan regulasinya di Indonesia.
Kami membuka pendaftaran Webinar ini bagi yang berminat. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini, tempat terbatas, first come first served! Jika Anda tertarik, silahkan klik di sini atau klik gambar di bawah ini!
Sebagaimana diketahui, pesatnya era globalisasi industri dan perdagangan mengakibatkan persaingan usaha yang semakin tajam. Begitu pula dengan ketatnya jaminan perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual bagi pelaku usaha.
Dengan adanya perlindungan terhadap penyalahgunaan atau pemalsuan karya intelektual yang dimilikinya oleh pihak lain di dalam negeri maupun di luar negeri. Perusahaan yang telah dibangun mendapat citra yang positif dalam persaingan apabila memiliki perlindungan hukum di bidang Hak Kekayaan Intelektual. Juga kepastian hukum bagi pemegang hak dalam melakukan usahanya tanpa gangguan dari pihak lain.