Memahami Hak Pensiun Mantan Presiden
Berita

Memahami Hak Pensiun Mantan Presiden

Hak mantan pejabat presiden dan wakil presiden sudah diatur dalam perundang-undangan. Bagaimana jika mantan presiden mangkat?

Rfq/CR-7
Bacaan 2 Menit

 

Hak-hak mantan presiden dan anak telah tertuang dalam UU No. 7 Tahun 1978. Aturan ini muncul lantaran kultur dan budaya politik Indonesia yang menghargai mantan pejabat negara. Pengaturan tersebut tidak bertentangan dengan ketatanegaraan. “Itu sejalan, karena tata negara kita dibangun dari prinsip kultur kita sendiri yang suka menghargai,” cetusnya.

 

Senada dengan Gultom, Pengamat Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin mengatakan kebijakan negara yang mengatur pensiunan bagi mantan presiden sudah tertuang dalam Undang-Undang. Jika mangkat, mantan presiden mendapat penghargaan dengan upacara pemakaman dengan kenegaraan. “Penghargaan seperti ini no problem. Itu bagian dari policy,” ujarnya saat dihubungi hukumonline.

 

Hak keluarga

Hak-hak kenegaraan bukan hanya bagi mantan presiden. Isteri atau suami mantan Presiden berhak mendapatkan pensiunan janda/duda sebesar 50 persen dari jumlah pensiunan terakhir yang diterima suami atau isterinya sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) UU No. 7 tahun 1978. Tidak hanya itu, dana pensiun janda sudah mesti diterima pada bulan ketujuh.

 

Selain itu, janda mantan presiden pun berhak atas biaya kerumahtanggaan seperti air, listrik dan telepon, biaya perawatan kesehatan, dan tunjangan lainnya. Janda mantan presiden juga berhak atas rumah kediaman yang layak dan kendaraan beserta sopirnya sebagaimana tertuang dalam Pasal 13 UU No 7 tahun 1978. Namun perlu digarisbawahi, kendaraan tersebut sebagai milik negara dan tidak menjadi milik pribadi.

 

Irman Putra Sidin mengatakan mantan presiden sama dengan pegawai negeri. Sehingga mantan presiden berhak mendapatkan fasilitas. Begitu pun dengan keluarga yang ditinggalkan jika mantan presiden mangkat. “Jandanya juga masih ditanggung negara. Tidak ada persolan,” ujarnya

 

Meski begitu, pembayaran tunjangan, pensiun, dan biaya kerumahtanggan dapat dihentikan dengan catatan janda presiden tersebut mangkat. Begitupun jika janda tersebut menikah dengan suami yang baru. Penghentian berlaku sejak sebulan setelah kematian atau perkawinan kedua berlangsung.

 

Walau demikian, negara masih menanggung biaya kepada anak-anak mantan presiden. Yakni berupa pensiun anak. Besarannya sama dengan pensiun janda. Namun sang anak akan menerima pembayaran pensiun anak tersebut sepanjang belum berusia 25 tahun, belum mempunyai pekerjaan tetap, atau belum menikah.

Tags: