Memahami Securities Crowdfunding Sebagai Sumber Pendanaan UMKM
Terbaru

Memahami Securities Crowdfunding Sebagai Sumber Pendanaan UMKM

Mengingat pentingnya peran UMKM dalam perekonomian nasional dan memperhatikan amanat Presiden untuk mendukung keberlangsungan UMKM, OJK diamanatkan untuk mengatur, mengawasi dan melindungi sektor jasa keuangan Indonesia.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Bila dicermati bersama, istilah crowdfunding dapat diartikan sebagai urunan dana atau patungan dengan tujuan membantu saudara, kerabat, atau sahabat yang sedang membutuhkan bantuan. “Budaya-budaya tersebut kemudian kita serap ke dalam bentuk aktivitas bisnis di Pasar Modal melalui konsep penawaran efek. Hanya saja, mekanismenya dilakukan melalui aplikasi/platform digital atau sering kita sebut dengan istilah financial technology securities crowdfunding,” jelasnya.

Perlu diketahui, pada awalnya kegiatan fintech crowdfunding ini diatur dalam POJK Nomor 37 Tahun 2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi atau sering disebut Equity Crowdfunding/ECF.

“Setelah kami evaluasi, kegiatan ECF ini ternyata masih memiliki banyak keterbatasan, di antaranya jenis pelaku usaha harus berbadan hukum PT dan jenis Efek yang dapat ditawarkan hanya berupa saham,” kata Hoesen.

Sebagai gambaran, sampai akhir Desember 2020 lalu, jumlah penerbit/pelaku UMKM yang memanfaatkan Equity Crowd Funding (ECF) dari 4 penyelenggara, baru mencapai 129 Penerbit (perusahaan) dengan jumlah dana yang dihimpun mencapai Rp191,2 miliar. Jika dibandingkan dengan total jumlah UMKM yang ada di Indonesia, yang menurut data Kemenkop UKM tahun 2018 telah mencapai 64 juta pelaku usaha, jumlah penerbit ECF tersebut masih terbilang sangat sedikit.

Berkaca dari evaluasi yang telah dilakukan, khususnya terkait dukungan OJK terhadap UMKM, OJK memutuskan untuk mencabut POJK Nomor 37 Tahun 2018 dan menggantinya dengan POJK Nomor 57 Tahun 2020,” jelas Hoesen.

Perubahan ketentuan ini bertujuan untuk memperluas jenis pelaku usaha yang dapat terlibat, dari sebelumnya hanya berbadan hukum PT, sekarang meliputi juga badan usaha seperti CV, Firma, dan Koperasi. Selain itu POJK 57 tersebut juga memperluas jenis Efek yang dapat ditawarkan, dari sebelumnya hanya berupa saham diperluas menjadi Efek berupa Obligasi dan Sukuk.

Di samping memberikan kemudahan dari sisi penerbit (UMKM), kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan kesempatan luas bagi para investor ritel, khususnya yang berdomisili di daerah kedudukan UMKM yang menerbitkan SCF untuk turut berkontribusi untuk pengembangan ekonomi di daerahnya masing-masing.

Sebagai informasi, pasca diterbitkannya POJK Nomor 57 tahun 2020, hingga 31 Mei 2021 kemarin, total penyelenggara sudah bertambah menjadi 5. Di samping itu, jumlah penerbit/pelaku UMKM yang memanfaatkan Equity Crowd Funding (ECF) juga mengalami pertumbuhan sebesar 17,05% (ytd) menjadi 151 penerbit. Jumlah dana yang berhasil dihimpun juga mengalami peningkatan sebesar 43,02% (ytd) menjadi sebesar Rp273,47 miliar. Dari sisi pemodal juga mengalami pertumbuhan sebesar 49,06% (ytd), dari sebelumnya per 31 Desember 2020 hanya berjumlah 22.341, menjadi sebanyak 33.302 investor.

Sementara itu, Co-Founder dan Chief Executive Officer CrowdDana, James Wiryadi mengatakan terdapat asosiasi perusahaan financial technology yang tergabung atas nama Asosiasi Layan Urun Dana Indonesia (ALUDI). Organisasi tersebut berperan mendorong perkembangan UMKM melalui layanan urun dana. Selain itu, ALUDI juga berkomitmen mengedukasi masyarakat mengenai literasi keuangan.

“Visi kami mau dukung ekosistem industri keuangan dan dorong pertumbuhan UMKM lewat teknologi. UMKM adalah mesin yang bisa menumbuhkan ekonomi Indonesia. Dan banyak UMKM yang butuh pertolongan. Kami perlu edukasi masyarakat mengenai literasi keuanngan, kami juga menjaga kepercayaan masyarakat mengenai crowdfunding,” jelas James.

Tags:

Berita Terkait