

Selain itu, pelaku usaha juga memiliki kewajiban mengolah dan memurnikan mineral di dalam negeri. Nantinya, terdapat insentif non-fiskal diberikan kepada pemegang IUP/IUPK yang melakukan PNT (Peningkatan Nilai Tambah) secara terintegrasi. Kemudian, terdapat kewajiban reklamasi dan pasca-tambang hingga tingkat keberhasilan 100 persen. Pengecualian diberikan hanya bagi lahan pasca-tambang yang diminta oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk kepentingan pembangunan/umum.
UU Minerba No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur dana Jaminan Pasca-tambang berupa kewajiban penempatan dana Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pasca-tambang. Apabila WIUP/WIUPK memenuhi kriteria untuk diusahakan kembali, maka dana Jaminan Reklamasidan/atauJaminanPascatambang yang telah ditempatkan menjadi milik Pemerintah Pusat.
Sementara itu, Hendra Sinadia menambahkan rezim regulasi saat ini berimbang karena tidak hanya kemudahan berusaha tapi juga pengawasan hingga sanksi. Hendra menambahkan pada regulasi sektor minerba tegas mengatur kewajiban reklamasi, pengelolaan lubang bekas tambang serta ketentuan sanksi pidana.
Dia berharap dengan rezim izin pertambangan minerba ini diharapkan dapat meningkatkan investasi serta kepatuhan usaha. “Kami sangat berkepentingan terhadap tata kelola yang baik dan kemudahan. Secara umum (tata kelola) saat ini sudah positif,” ungkap Hendra.
Jangan sampai Anda melewati update setiap kewajiban hukum perusahaan Anda. Saatnya Anda mengadaptasi solusi pemantauan kepatuhan hukum perusahaan dengan platform terintegrasi milik Hukumonline yakni Regulatory Compliance System (RCS). Dengan RCS, Anda akan lebih mudah melakukan pemantauan kewajiban hukum perusahaan Anda secara real-time. Segera kunjungi rcs.hukumonline.com untuk mempelajari lebih lanjut berbagai fitur yang ditawarkan RCS dan ajukan demo melalui [email protected] untuk merasakan secara langsung manfaat dari RCS. |
















