Memahami Kode Etik yang Harus Dipatuhi Setiap Advokat
Utama

Memahami Kode Etik yang Harus Dipatuhi Setiap Advokat

Profesi advokat memiliki satu kode etik yang harus dipatuhi oleh berbagai organisasi advokat, yakni Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI).

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ketua Bidang Kajian Hukum & Perundang-undangan PERADI, Nikolas Simanjuntak. Foto: FNH
Ketua Bidang Kajian Hukum & Perundang-undangan PERADI, Nikolas Simanjuntak. Foto: FNH

Hukumonline bekerja sama dengan Universitas YARSI dan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) kembali menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Dilaksanakan secara daring, PKPA ke-19 ini berlangsung selama satu bulan, dimulai pada Kamis (20/7) dan akan berakhir pada Rabu (16/8) mendatang.

Adapun materi yang disajikan dalam PKPA hari pertama adalah terkait kode etik advokat yang disampaikan oleh Ketua Bidang Kajian Hukum & Perundang-undangan PERADI, Nikolas Simanjuntak. Dalam paparannya, Nikolas menyampaikan bahwa profesi advokat memiliki satu kode etik yang harus dipatuhi oleh berbagai organisasi advokat, yakni Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI).

KEAI mengatur berbagai hal terkait profesi advokat seperti kepribadian advokat, cara bertindak menangani perkara, ketentuan tentang kode etik, pelaksanaan kode etik, dewan kehormatan advokat, pengaduan, tata cara pengaduan, pemeriksaan tingkat pertama oleh dewan kehormatan cabang/daerah, hingga cara pengambilan keputusan, penyampaian pengambilan keputusan, keputusan dewan kehormatan dan sanksi-sanksi.

Baca Juga:

Terkait sanksi, hukuman yang diberikan dalam keputusan dapat berupa peringatan biasa, peringatan keras, pemberhentian sementara untuk waktu tertentu, dan pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi.

Dengan pertimbangan atas berat atau ringannya sifat pelanggaran Kode Etik Advokat dapat dikenakan sanksi berupa peringatan biasa bilamana sifat pelanggarannya tidak berat, peringatan keras bilamana sifat pelanggarannya berat atau karena mengulangi kembali melanggar kode etik dan atau tidak mengindahkan sanksi peringatan yang pernah diberikan.

Kemudian pemberhentian sementara untuk waktu tertentu bilamana sifat pelanggarannya berat, tidak mengindahkan dan tidak menghormati ketentuan kode etik atau bilamana setelah mendapat sanksi berupa peringatan keras masih mengulangi melakukan pelanggaran kode etik.

Lalu pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi bilamana dilakukan pelanggaran kode etik dengan maksud dan tujuan merusak citra serta martabat kehormatan profesi Advokat yang wajib dijunjung tinggi sebagai profesi yang mulia dan terhormat.

“Pemberian sanksi pemberhentian sementara untuk waktu tertentu harus diikuti larangan untuk menjalankan profesi advokat diluar maupun dimuka pengadilan. Terhadap mereka yang dijatuhi sanksi pemberhentian sementara untuk waktu tertentu dan atau pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk diketahui dan dicatat dalam daftar Advokat,” jelas Nikolas.

Dalam pembukaan PKPA, Chief Media and Engagement Officer Hukumonline, Amrie Hakim, menyampaikan ucapan terima kasih kepada sleuruh peserta yang telah memilih PKPA Hukumonline. Menurutnya, PKPA merupakan langkah awal bagi sarjana hukum untuk berkarir sebagai advokat. Maka untuk menghasilkan advokat yang mumpuni, Hukumonline berupaya menyajikan pemateri terbaik dan profesional di bidang hukum, sebagai bentuk komitman Hukumonline dalam penyelenggaraan PKPA.

Hukumonline.com

Chief Media and Engagement Officer Hukumonline, Amrie Hakim.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada para peserta yang sudah memiilih PKPA Hukumonline. Peserta akan mendapatkan berbagai materi dari advokat senior yang sangat profesional dalam praktik hukum, akan diajarkan menjaga etika, integritas dan kepercayaan klien,” kata Amrie.

Senada, Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas YARSI Liza Evita Djakfar menambahkan bahwa PKPA diselenggarakan dalam rangka membekali berbagai pengetahuan, keterampilan dan kemudian keahlian hukum yang memang diperlukan bagi calon advokat.

Hukumonline.com

Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas YARSI, Liza Evita Djakfar.

Dia berharap pendidikan PKPA ini dapat memberikan manfaat kepada semua pihak, terutama para peserta. “Satu harapan kita semua Insha Allah apa yang kita lakukan pada hari ini sampai dua hingga tiga minggu ke depan jadi ilmu yang bermanfaat bersama teman-teman PKPA semua,” ucapnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info