Memahami Perbedaan Tanda Tangan Elektronik dan Tanda Tangan Digital
Utama

Memahami Perbedaan Tanda Tangan Elektronik dan Tanda Tangan Digital

Tanda tangan digital memiliki tingkat keamanan yang tinggi dibanding tanda tangan elektonik.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

“Kalau e-sign, misalnya waktu ikut webinar itu harus ada tanda tangan dan biasanya bentuknya bisa beda dengan yang aslinya, keamanan lebih rendah dan tidak ada verifikasi khusus dan ini beda dengan digital-sign,” kata Cris dalam Webinar yang diselenggarakan Hukumonline bekerjasama dengan privy, bertajuk “Efektivitas dan Legalitas Tanda Tangan Elektronik dan E-Meterai dalam Transaksi Keuangan di Indonesia, Kamis (28/7).

Ketiga, tanda tangan kertas dan terdiri dari konsep hukum. Komponen tanda tangan elektronik berupa penangkapan internet, otentikasi data, metode penandatanganan, otentikasi pengguna, dan tanda tangan elektronik tidak menggunakan enkripsi. Di sisi lain digital-sign menjaga kerahasiaan, menjamin keutuhan, memastikan keaslian identitas pengirim, dan mencegah penyangkalan terhadap identitas pengirim pesan atau dokumen yang telah ditandatangani. Pengamanan yang ada pada tanda tangan digital adalah menggunakan enkripsi.

Selain itu digital-sign merupakan sebuah mekanisme kriptografi yang sering diimplementasikan ke dalam tanda tangan elektronik. Sedangkan bentuk tanda tangan elektronik bisa berbagai macam, seperti pindai goresan tangan ke dalam bentuk elektronik, bentuk checklist sebagai persetujuan saat mengisi suatu informasi, file suara yang dilekatkan ke dokumen, ataupun bentuk pernyataan elektronik lainnya.

Namun perlu dipahami bahwa untuk menjamin keabsahan, maka perlu tanda tangan elektronik perlu di sertifikasi. Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi adalah tanda tangan yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi secara digital menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) Indonesia yang diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

VP Corporate Counsel Telkomsel Dirgantara Putra menyampaikan bahwa e-sign tersertifikasi diperlukan untuk memenuhi keabsahan kekuatan hukum dan akibat hukum e-sign. E-sign tersertifikasi akan menggunakan sertifikat elektronik yang dibuat oleh jasa PSrE Indonesia dan dibuat dengan menggunakan perangkat pembuat e-sign tersertifikasi. Sementara e-sign yang tidak tersertifikasi dibuat tanpa jasa PSrE Indonesia.

“Tanda tangan elektronik tersertifikasi dalam segi autentisitas akan memiliki nila pembuktian yang lebih kuat. Sebaliknya tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi akan dapat dipertanyakan legalitas dan akurasinya oleh hakim,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait