Kata memorandum of understanding (MoU)atau disebut dengan nota kesepahaman sering dilihat dalam beberapa kegiatan terkait kerja sama antara beberapa pihak. Bahkan tak sedkit pula orang yang menyamakan antara MoU dan perjanjian. Padahal MoU dan perjanjian adalah dua hal yang berbeda, dan memiliki konsekuensi hukum yang berbeda pula.
MoU dapat dikenal pula sebagai pra-kontrak. Pada dasarnya, MoU ini tidak dikenal dalam hukum konvensional di Indonesia. Namun, meski demikian, MoU adalah salah satu bentuk pra-kontrak yang paling sering digunakan, terutama di bidang komersial.
Nota kesepahaman atau MoU ini merupakan suatu perbuatan hukum dari salah satu pihak (subjek hukum) untuk menyatakan maksudnya kepada pihak lainnya akan sesuatu yang ditawarkannya atau dimilikinya. Dengan kata lain, MoU pada dasarnya merupakan perjanjian pendahuluan, yang mengatur dan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengadakan studi kelayakan terlebih dahulu sebelum membuat perjanjian yang lebih terperinci dan mengikat para pihak pada nantinya.
Baca Juga:
- Magang di Kantor Advokat Hingga Perlunya Penguatan Sistem Pengawasan Notaris
- Bocoran Pertanyaan Wawancara bagi Sarjana Hukum yang Ingin Bekerja di Law Firm
- Persiapkan Ini Sebelum Melanjutkan Studi Magister Hukum
Diartikan Black’s Law Dictionary sebagaimana dikutip oleh Margaretha Donda dkk. dalam Asas Itikad Baik dalam Memorandum of Understanding Sebagai Dasar Pembuatan Kontrak, MoU adalah sebuah bentuk letter of intent atau bentuk pernyataan tertulis yang menjabarkan pemahaman awal pihak yang berencana untuk masuk ke dalam kontrak atau perjanjian lainnya, suatu tulisan tanpa komitmen/tidak menjanjikan suatu apapun sebagai awal untuk kesepakatan (hal. 235 – 236).
Suatu letter of intent tidak dimaksudkan untuk mengikat dan tidak menghalangi pihak dari tawar-menawar dengan pihak ketiga. Pebisnis biasanya berarti tidak terikat dengan Letter of Intent, dan pengadilan biasanya tidak menerapkan salah satu, tapi pengadilan kadang-kadang menemukan bahwa komitmen telah dibuat/disepakati (hal. 236).
Lalu apa itu perjanjian? Menurut Pasal 1313 KUH Perdata perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.