YLKI Sarankan Kominfo Lakukan Pengecekan Sebelum Beri Label Suatu Informasi
Terbaru

YLKI Sarankan Kominfo Lakukan Pengecekan Sebelum Beri Label Suatu Informasi

YLKI mendukung langkah Kominfo mencabut label ‘disinformasi’ atas informasi terkait bahaya BPA.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
YLKI Sarankan Kominfo Lakukan Pengecekan Sebelum Beri Label Suatu Informasi
Hukumonline

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara resmi mencabut label “disinformasi” terhadap bahaya BPA pada galon isi ulang atas dasar pemohonan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) pada medio Juni lalu. Label disinformasi ini dipublikasi oleh Kominfo sejak Januari 2021 lalu.

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tubagus Haryo, YLKI menyambut baik pencabutan label “Disinformasi” terhadap informasi bahaya BPA pada air minum dalam kemasan (AMDK) galon isi ulang yang pernah ada di situs web Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Saya kira memang Kominfo tepat mencabut itu. Itu bagian dari koreksi. Saya kira apa yang disampaikan oleh BPOM semata-mata untuk melindungi konsumen dan sebetulnya juga melindungi pelaku usaha dari tuntutan (hukum) di kemudian hari,” kata Tubagus Haryo, Sabtu (23/7).

Baca Juga:

Tubagus berharap ke depannya Kominfo melakukan check and recheck kepada lembaga yang berkompeten di bidangnya seperti BPOM, sebelum memberi label tertentu pada suatu informasi. Pasalnya BPOM telah merilis pernyataan yang mengungkap kekhawatirannya terhadap tingkat paparan BPA pada AMDK galon isi ulang. BPOM bahkan telah menyusun rancangan peraturan pelabelan BPA pada AMDK galon isi ulang.

“Jangan sampai Kominfo hanya menerima pengaduan karena bisa saja ada bias atau conflict of interest dalam pengaduan itu,” tambahnya.

Rancangan peraturan yang disusun oleh BPOM tersebut sebelumnya telah dilakukan survei atau pengawasan terhadap AMDK galon, baik di sarana produksi maupun peredaran, selama 2021-2022. Hasil pengawasan lapangan BPOM itu menemukan 3,4 persen sampel di sarana peredaran tidak memenuhi syarat batas maksimal migrasi BPA, yakni 0,6 bpj (bagian per juta).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait