Gagasan tentang kepatuhan institusi keuangan pada aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola yang baik terus berkembang. Acara-acara bertema kepatuhan pada ESG –singkatan dari environmental, social, and good governance—sudah menjadi kelaziman, seiring dengan pentingnya menjalankan sistem keuangan berkelanjutan.
Di Indonesia, masalah kepatuhan pada aspek ESG tidak lagi sekadar pemenuhan regulasi lintas sektor. Bukan lagi sekadar bahan diskusi di komunitas perbankan dan moneter, atau kalangan akademisi dan praktisi bisnis. Masyarakat sipil telah mengujinya hingga ke meja hijau, lewat gugatan terhadap salah satu bank pelat merah. Meskipun gugatan itu dinyatakan tidak dapat diterima pada tingkat pertama, upaya yang dilakukan menunjukkan pentingnya institusi keuangan mematuhi ESG.
Apalagi di tengah gencarnya diskursus perubahan iklim global. Realitasnya, ribuan litigasi telah diajukan, belasan di antaranya di Indonesia, yang mengaitkan pokok gugatan dengan dampak perbuatan terhadap perubahan iklim. Yang disasar bukan lagi badan-badan negara atau pemerintah atau mereka mengeluarkan kebijakan guna mencegah dampak pelepasan gas rumah kaca, tetapi juga sudah menjurus kepada korporasi. Perubahan iklim bukan lagi sekadar tanggung jawab negara dan pembiayaan, tetapi juga bagaimana peran aktor non-pemerintah dijalankan. Isunya sudah lama mengarah pada perdagangan karbon, dan bagaimana mempersiapkan dokumen-dokumen terkait perdagangan karbon tersebut.
Itu sebabnya, pemahaman mengenai isu besar perubahan iklim, dan aspek-aspek hukum yang berkaitan dengannya sudah tidak dapat ditawar-tawar lagi. Komunitas bisnis butuh, pengambil kebijakan perlu, apalagi kalangan hukum dan aktivis lingkungan hidup. Dalam konteks inilah kehadiran buku “Hukum Perubahan Iklim, ESG, dan Perdagangan Karbon’ (2025), karya Rio Christiawan layak disambut.
Pada saat peluncuran buku ini di Gramedia Matraman, akhir Agustus 2025, terasa sekali antusiasme pengunjung untuk memahami lebih mendalam masalah-masalah hukum seputar perubahan iklim. Kalau kita tidak menyikapi dampak perubahan iklim, begitu penulis buku menjelaskan saat itu, kita akan hidup di tengah-tengah begitu banyak pollutant. Kesadaran atas dampak perubahan iklim sudah mengglobal, sehingga muncullah ide-ide pembangunan lingkungan berkelanjutan, green economy, bahkan dalam kajian hukum muncul prinsip-prinsip baru seperti polluter pays principle, atau in dubio pro natura.
Badan-badan pemerintah di Indonesia juga berusaha membangun kerangka regulasi. Ratifikasi sejumlah instrumen hukum internasional sudah dilakukan. Ada Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon. Di level lebih teknis, Otoritas Jasa keuangan (OJK) misalnya, menerbitkan Peraturan No. 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon. Bagaimanapun, pemerintah Indonesia memang perlu mengatur lebih spesifik perdagangan karbon mengingat luasan hutan yang dimiliki. Perdagangan karbon dapat menjadi penyumbang devisa dan alternatif mengatasi masalah neraca dagang Indonesia (hal. 10).
Karya dosen Universitas Prasetiya Mulya dan beberapa perguruan tinggi swasta ini hadir di tengah semakin urgennya isu perubahan iklim, ESG, dan perdagangan karbon. Pada saat yang sama, negara seperti Indonesia yang dianggap sebagai paru-paru dunia, sedang menghadapi problem deforestrasi akibat ekspansi investasi. Pemerintah dihadapkan pada pilihan-pilihan kebijakan yang sulit, tetapi harus diambil. Maka, negara-negara menyusun skema yang menggambarkan komitmen untuk menurunkan emisi karbon. Termasuk komitmen Indonesia (hal. 273).
















