Memahami Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Perusahaan Terbuka
Utama

Memahami Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Perusahaan Terbuka

Pentingnya bagi para pihak termasuk konsultan hukum untuk berkoordinasi dengan baik bersama OJK membahas kesamaan pandang mengenai transaksi afiliasi dan benturan kepentingan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
HKHPM menyelenggarakan seminar berjudul Perkembangan Peraturan Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan dari Masa ke Masa di Jakarta pada Kamis (24/11). Foto: MJR
HKHPM menyelenggarakan seminar berjudul Perkembangan Peraturan Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan dari Masa ke Masa di Jakarta pada Kamis (24/11). Foto: MJR

Terdapat ketentuan mengenai transaksi afiliasi dan benturan kepentingan pada perusahaan terbuka. Pengaturan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan perlu dilakukan dalam rangka menjaga industri pasar modal yang sehat serta melindungi kepentingan investor minoritas.

Dalam praktiknya, masih perlu kesamaan pemahaman antara para pemangku kepentingan pasar modal termasuk profesi penunjang seperti konsultan hukum mengenai unsur-unsur transaksi afiliasi dan benturan kepentingan. Melihat pentingnya pembahasan persoalan tersebut, Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) menyelenggarakan seminar berjudul “Perkembangan Peraturan Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan dari Masa ke Masa” di Jakarta pada Kamis (24/11).

Seminar tersebut membahas berbagai topik antara lain filosofi, perkembangan pengaturan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan, peran regulator dalam perlindungan pemegang saham minoritas. Kemudian, seminar ini juga membahas mengenai konsep good corporate governance dikaitkan dengan bentuk perlindungan hukum kepada pemegang saham minoritas pada suatu transaksi Benturan Kepentingan dan/atau Transaksi Afiliasi berdasarkan Peraturan yang berlaku. Sedangkan para pembicara dalam seminar tersebut yaitu para praktisi hukum senior pasar modal yaitu Bacelius Ruru, I Nyoman Tjager dan Soemarjono S.

Baca Juga:

“Pemahaman (transaksi afiliasi dan benturan kepentingan) sangat sederhana tapi sulit diimplementasikan,” ungkap Soemarjono dalam acara tersebut.

Lebih lanjut, dia menyampaikan pentingnya bagi para pihak termasuk konsultan hukum untuk berkoordinasi dengan baik bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membahas kesamaan pandang mengenai transaksi afiliasi dan benturan kepentingan.

“Apakah unsur-unsur (benturan kepentingan) ini sudah tepat, ini yang dibicarakan dengan OJK. Sebab, unsur-unsur itu bisa berubah terus,” jelas Soemarjono.

Tags:

Berita Terkait