Memaknai 99 Tahun Pendidikan Tinggi Hukum di Indonesia - Bagian 2
Kolom

Memaknai 99 Tahun Pendidikan Tinggi Hukum di Indonesia - Bagian 2

Masalah paling sulit dikerjakan adalah mencapai tujuan pendidikan tinggi hukum. Butuh lingkungan pendidikan tinggi yang religius dan mengedepankan akhlak serta budaya masyarakat kita. Bimbingan dan suri teladan para dosen kepada mahasiswanya juga dibutuhkan.

Bacaan 6 Menit

Tindak kejahatan baik kejahatan konvensional maupun nonkonvensional—seperti kejahatan dunia maya—terasa mengalami peningkatan luar biasa. Demikian pula tindak pidana korupsi, masih terus menjadi problem yang belum mampu kita tuntaskan di era Reformasi ini. KPK telah kita bentuk—pada tahun 2003—sebagai lembaga penegak hukum untuk menindak para pelaku kejahatan korupsi dengan cara-cara yang “luar biasa”. Namun, hasilnya masih sangat jauh dari apa yang kita harapkan. Saya, yang ketika itu mewakili Presiden dalam pembentukan RUU Pembentukan KPK dan PPATK bersama DPR RI, terus terang merasa sedih dengan perkembangan yang tidak menggembirakan ini.

Kita semua berharap agar di tahun 2045 nanti, tepat 100 tahun Indonesia Merdeka, kita akan mampu menjadi sebuah negara maju dengan urutan kelima di dunia. Potensi ekonomi kita memang sangat besar sehingga sangat mungkin dapat kita capai, asalkan tercipta stabilitas sosial dan politik serta pertumbuhan ekonomi rata-rata enam persen setiap tahun. Pencapaian itu akan terjadi lebih cepat jika ekonomi tumbuh di atas enam persen. Namun, semua harapan dan impian itu tidak mungkin akan tercapai tanpa didukung oleh adanya norma-norma hukum yang adil dan menjamin kepastian hukum. Oleh karena itu, tugas yang dihadapi generasi sekarang dan generasi mendatang sangat berat, memerlukan komitmen dan kerja keras dari kita semua. Semoga Allah Yang Maha Kuasa akan memberikan rahmat, taufik, dan hidayah-Nya kepada kita semua.

Artikel ini diadaptasi dari naskah yang dibacakan sebagai pidato penulis untuk “Peringatan 99 Tahun Pendidikan Tinggi Hukum di Indonesia” yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada Sabtu, 28 Oktober 2023

*)Prof. Yusril Ihza Mahendra, SH. M.Soc.Sc., Ph.D., Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait