Perppu hanya "berganti kulit" menjadi UU Darurat saat era Konstitusi RIS dan UUD Sementara. Namun, ada perbedaan cara pencabutan Perppu dan UU Darurat. Aturan pencabutan Perppu dinilai berpotensi mengakibatkan kerugian lebih besar.
Prof Dr R Soepomo UUD Sementara RI (UUD 1950) dengan Sekadar Catatan dan Keterangan di Bawah Tiap-Tiap Pasal Menurut Penjelasan dan Jawaban Pemerintah kepada Parlemen, RIS (Penerbit : Noordhoff-Kolff NV)
"Pasal ini adalah sama dengan Pasal 139 Konstitusi RIS. Perkataan 'kuasa undang-undang' di dalam Konstitusi RIS diganti dengan perkataan yang lebih tepat ialah 'derajat undang-undang'".
"Menurut jawaban pemerintah atas laporan panitia pelapor DPR tertanggal 3 Agustus 1950, maka adanya pasal ini bukanlah untuk memberi kesempatan bagi pemerintah melampaui garis-garis demokrasi, melainkan untuk mengatasi berbagai-bagai kesulitan pada masa permulaan ini. Dalam berbagai hal perlu diadakan peraturan yang tepat untuk melaksanakan pemerintahan. Keadaan itu dapat begitu mendesak, sehingga peraturan itu tidak dapat ditangguhkan sampai adanya sidang parlemen dan selesainya perundingan tentang hal itu dalam parlemen".
Ilmu Perundang-Undangan : Dasar-Dasar dan Pembentukannya
keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau disebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapansecara biasa;timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga;hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara
security approach
Hukum Tata Negara Darura
Hukum Tata Negara Darurat
state of emergencystate of siegeetat d'siegemartial law
public emergencystate of civil emergencyde staat van belegstate of emergencyde staat van oorlogstate of war
unsur ancaman yang membahayakan (dangerous threat); unsur kebutuhan yang mengharuskan (reasonable necessity); dan unsur keterbatasan waktu (limited time) yang tersedia