Memaksimalkan Putusan MK Ini, Buka Akses Pencalonan Kepala Daerah Lebih Inklusif
Terbaru

Memaksimalkan Putusan MK Ini, Buka Akses Pencalonan Kepala Daerah Lebih Inklusif

Jumlah calon tunggal Pilkada 2024 ada 43 orang, jumlah itu berkurang dibandingkan Pilkada 207, 2018, dan 2020 terdapat 50 pasangan calon tunggal. Tapi partai politik belum mengoptimalkan putusan MK tersebut. Terbukti masih banyak daerah yang diikuti hanya 1 pasangan calon.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Putusan MK ini membuka ruang bagi masyarakat untuk memiliki pilihan yang lebih beragam terhadap calon kepala daerah. Tapi Amir melihat sampai saat ini partai politik belum mengoptimalkan putusan MK tersebut. Terbukti masih banyak daerah yang diikuti hanya 1 pasangan calon. Hal itu juga menunjukan partai politik belum mampu menghasilkan kadernya sendiri untuk maju dalam Pilkada.

Persoalan lain yang dihadapi yakni sentralisme partai politik oleh pengurus pusat, sehingga kader dan pengurus di tingkat lokal cenderung tidak berkembang. Akibatnya, keputusan utama dipegang oleh Ketua Umum partai politik, khususnya pencalonan di daerah. Sehingga sosok yang dipilih untuk maju dalam Pilkada umumnya yang punya berdekatan dengan Ketua Umum partai politik.

“Maka muncul ada orang yang tiba-tiba muncul menjadi tokoh yang diusulkan partai politik, gejala ini yang terlihat kuat,” imbuhnya.

Partai politik belum mengoptimalkan putusan MK tersebut. Terbukti masih banyak daerah yang diikuti hanya 1 pasangan calon. Hal itu juga menunjukan partai politik belum mampu menghasilkan kadernya sendiri untuk maju dalam Pilkada.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info