Berubahnya syarat pencalonan ini menurut Titi semakin memudahkan partai politik untuk mengusung calon kepala daerah sekalipun tidak mempunyai kursi 20 persen di DPRD atau Pemilu DPRD minimal 25 persen.
Titi yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu menyebut putusan MK ini layak diapresiasi karena akses pencalonan tak hanya diberikan kepada partai politik yang punya kursi di parlemen, tapi semua partai politik peserta pemilu. Partai politik menjadi leluasa dalam memberikan akses pencalonan yang lebih inklusif, terutama bagi kader-kadernya. Kendati demikian, diakui putusan MK ini belum signifikan menekan jumlah calon tunggal dalam Pilkada serentak 2024.
Tanpa putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 Titi memprediksi jumlah calon tunggal dalam Pilkada Serentak nasional 2024 jumlahnya lebih dari 50 pasangan calon. Beberapa daerah batal menggelar Pilkada 2024 dengan calon tunggal karena setelah putusan itu ada calon lain yang mendaftar.
Belum maksimal
Beberapa hal yang membuat putusan MK ini belum maksimal menekan calon tunggal antara lain putusan ini diputus 20 Agustus 2024, sementara tahap pendaftaran berlangsung 27-29 Agustus 2024. Dalam waktu tersebut mayoritas partai politik sudah menerbitkan rekomendasi pencalonan. Selain itu salah satu syarat pencalonan adalah adanya rekomendasi dari pengurus partai politik di tingkat pusat.
Beberapa daerah yang ‘selamat’ dari calon tunggal akibat putusan MK sehingga ada calon lain yang mendaftar yakni Pilkada Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Bogor, dan Provinsi Sulawesi Selatan. “Putusan MK mulai memberi dampak, kontribusi pada upaya menekan calon tunggal, tapi memang belum optimal,” ujar Titi.
Mantan Komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab mengatakan putusan MK ini membuka pintu lebar untuk partai politik untuk bisa masuk ke lapangan berkontestasi dalam Pilkada. Syarat perolehan kursi DPRD 20 persen atau suara pemilu DPRD 25 persen sebagaimana diatur sebelumnya justru mempersempit pintu partai politik untuk berkompetisi.
“Putusan MK ini penting, pemilih tidak boleh dipaksa untuk memilih, putusan MK ini memberikan hak bagi warga negara untuk memilih secara setara,” paparnya.
















