Memang Ada Skenario Dalam Penanganan Kasus Gayus
Berita

Memang Ada Skenario Dalam Penanganan Kasus Gayus

Gayus, Andi Kosasih, Haposan Hutagalung, dan dua penyidik Bareskrim menyusun skenario kepemilikan uang Rp24,6 miliar dalam rekening Gayus di hotel. Tujuannya, agar uang Rp24,6 miliar itu lepas dari jerat pidana.

Nov
Bacaan 2 Menit
Memang Ada Skenario Dalam Penanganan Kasus Gayus
Hukumonline

Lagi, pernyataan mantan Kabareskrim Mabes Polri Susno Duaji mengenai adanya praktek makelar kasus (markus) dalam penanganan kasus pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Gayus Halomoan P Tambunan menunjukkan kebenaran. Terlebih lagi dengan tertangkapnya Gayus, Andi Kosasih, Haposan Hutagalung (pengacara Gayus), dan penyidik Bareskrim bernama Arafat. Dari hasil pemeriksaan Andi, Haposan, dan Arafat diketahui bahwa pengakuan Andi mengenai kepemilikan uang Rp24,6 miliar dalam rekening Gayus hanyalah skenario yang sengaja dibuat untuk membuat uang tersebut lepas dari penyidikan polisi.

 

Seperti diketahui, akibat pengakuan Andi -ketika penyidikan Gayus, uang senilai Rp24,6 miliar dalam rekening Gayus dinyatakan tidak terindikasi pidana, sehingga blokir pun dibuka oleh penyidik. Belakangan, baru diketahui uang itu adalah hasil dari tindak pidana korupsi dan penggelapan yang dilakukan Gayus. Oleh sebab itu, Andi dianggap tim independen bentukan Kapolri dan penyidik Direktorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim melakukan sejumlah tindak pidana. Pertama, Pasal 21 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 (UU Korupsi), kedua Pasal 28 UU Korupsi jo Pasal 56 KUHP. Kemudian, Pasal 4 dan 6 UU No 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No 25/2003 (UU Pencucian Uang), serta Pasal 266 KUHP.

 

Dugaan kebohongan ini diperkuat dengan adanya aliran dana Rp1,9 miliar ke rekening Andi yang merupakan fee atas pengakuan kepemilikan Rp24,6 miliar dalam rekening Gayus. Selain itu, ada pula pengakuan Andi, Haposan, dan Arafat yang menyatakan bahwa memang ada skenario dalam penanganan kasus Gayus. Yang mana, menurut Kadiv Humas Mabes Polri Edward Aritonang dibuat dalam dua kali pertemuan di Hotel S dan KCK, Jakarta.  "Hal itu direkayasa di hotel (S dan KCK) yang menghadirkan beberapa pihak, di antaranya Gayus, Andi, penyidik yang sudah ditahan (Arafat), dan pengacaranya (Haposan). Waktu itu, (Haposan) sudah tidak berstatus sebagai pengacara, tapi dia mengatur skenario," ujarnya (31/1).

 

Dan skenario itu, lanjut Edward, disusun setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap secara formil dan materil oleh penuntut umum (P21). Ternyata, Arafat bukanlah satu-satunya penyidik yang menghadiri pertemuan itu, ada satu staf administrasi penyidikan berinisial Ajun Komisaris Polisi (AKP) M -disinyalir bernama Sri Sumartini. Namun, jenderal bintang dua ini mengatakan penyidik masih mendalami keterlibatannya, "karena satu AKP dengan inisial M ikut mendampingi sebagai petugas administrasi penyidikan. Dia kan diajak untuk mendengarkan, kalau dia berperan melengkapi administrasi, ya ikut kena".

 

Meski belum menyatakan AKP M sebagai tersangka, Edward menegaskan Arafat patut diduga melakukan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan Pasal 12 UU Korupsi. Arafat diduga menerima aliran dana dan iming-iming sebuah motor Harley Davidson tipe Ultra Classic seharga Rp400 juta. Tapi, Edward menyatakan hal itu baru dapat dibuktikan setelah mendengarkan keterangan Gayus. Benar saja, hasil sementara tim independen terhadap Gayus, menunjukkan memang ada aliran dana. Dan kemana saja dana ini dialirkan, diatur sepenuhnya oleh Haposan. "HH (Haposan Hutagalung) sutradara yang mengatur skenario itu," tuturnya.

 

Dan kini (31/3), Gayus memang masih diperiksa oleh tim independen di Mabes Polri. Kepulangan Gayus dari Singapura, dikatakan Edward, tak lepas dari peran Kementerian Hukum dan HAM, Kedutaan Besar Indonesia di Singapura, dan upaya persuasif Satuan Tugas Mafia Hukum yang diketuai Kuntoro Mangunsubroto. "Dia (Gayus) diminta, diberi kesadaran, dan keyakinan (oleh Satgas) bahwa di Indonesia, di Mabes Polri nanti akan diperlakukan dengan baik". Selain itu, tak dapat dipungkiri, kondisi Gayus sudah sangat terdesak, karena paspor yang dia gunakan untuk melancong ke Singapura telah diblokir Direktorat Jenderal Keimigrasian, Kementerian Hukum dan HAM.

Halaman Selanjutnya:
Tags: