Memanggil Selain Para Pihak dalam PHPU Melanggar Prinsip Ketidakberpihakan Hakim
Terbaru

Memanggil Selain Para Pihak dalam PHPU Melanggar Prinsip Ketidakberpihakan Hakim

Pemantau merupakan kategori orang yang dipandang memahami lebih tentang kecurangan dari aspek bentuk maupun konsep sehingga relevan dihadirkan untuk mendapatkan penjelasan yang lebih memadai tentang kecurangan pemilu.

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 3 Menit

Menurut Suhartoyo, jika dalam sengketa PHPU para pihak ingin mencari keadilan substantif tentang kemungkinan kecurangan dalam Pemilu, maka para pihak harus membawa semua yang menjadi bukti dari dalil-dalil kecurangan ke hadapan persidangan. Karena jika Hakim MK yang berinisiatif memanggil ahli-ahli tertentu, maka Hakim MK bisa dikatakan berpihak kepada salah satu pihak dalam PHPU.

Suhartoyo mencontohkan dalam sidang di peradilan umum untuk perkara perdata maupun pidana yang memposisikan para pihak saling berhadapan, Hakim bersikap pasif. Di sini hakim tidak bisa memerintahkan para pihak untuk menghadirkan saksi atau ahli. Kehadiran saksi dan ahli dalam perkara di peradilan umum sepenuhnya menjadi tanggung jawab para pihak yang memiliki beban pembuktian.

“Kalau dalam perkara perdata Penggugat dan Tergugat. Dalam perkara pidana ya Jaksa yang mendakwa terdakwa yang mendatangkan saksi, mendatangkan ahli. Kalau terdakwa mengingkari tidak melakukan perbuatan dia membantah, buktikan bantahannya, dia bisa mengajukan saksi, saksi meringankan, atau ahli untuk meringankan dia bahwa dia tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan jaksa itu. Hakim gak boleh ikut-ikut,” terang Suhartoyo.

Penjelasan ini merupakan respon atas keinginan sebagian kalangan untuk menghadirkan saksi atau ahli yang dipandang lebih banyak mengetahui praktik maupun bentuk-bentuk kecurangan dalam Pemilu.

Meskipun saksi atau ahli tersebut bukan merupakan para pihak dalam pemeriksaan PHPU, namun tetap dipandang perlu sebagai upaya untuk menghadirkan keadilan substantif dalam pemeriksaan PHPU.

“Apakah tidak mungkin bagi MK untuk membuka ruang menghadirkan (ahli) untuk menjelaskan apa yang terjadi,” ujar Akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari dalam Pelatihan Penyelesaian PHPU di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi.

Menurut Feri, hal ini dimungkinkan dalam sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam contoh kasus Pilkada, masyarakat bisa dihadirkan ke hadapan sidang pemeriksaan sepanjang mereka sebelumnya terlibat sebagai pemantau pemilihan.

Klasifikasi pemantau merupakan kategori orang yang dipandang memahami lebih tentang kecurangan dari aspek bentuk maupun konsep sehingga relevan dihadirkan untuk mendapatkan penjelasan yang lebih memadai tentang kecurangan pemilu.

Tags:

Berita Terkait