Membandingkan Maatschap dan Firma, Bentuk Perusahaan Paling Umum Bagi Kantor Hukum
Top 100 Indonesian Law Firms 2022

Membandingkan Maatschap dan Firma, Bentuk Perusahaan Paling Umum Bagi Kantor Hukum

Hampir semua kantor hukum dalam daftar Top 100 Indonesian Law Firms 2022 berbentuk Maatschap.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit

2. Beda Konsekuensi pada Pihak Eksternal

Sekutu dalam Maatschap tidak berwenang untuk bertindak atas nama atau mengikat sekutu lainnya. Oleh karena itu, setiap akibat perbuatan hukum sekutu pada pihak ketiga hanya menjadi tanggung jawab pada dirinya. Sekutu lain bisa terlibat tanggung jawab hanya jika memberikan kuasa.

Di sisi lain, sekutu pada Firma dianggap telah saling memberikan kuasa umum bagi dan atas nama semua sekutu untuk melakukan perbuatan hukum dengan pihak ketiga. Setiap sekutu secara otomatis berwenang melakukan perikatan dengan pihak ketiga untuk kepentingan persekutuan. Akibatnya, pemenuhan tanggung jawab pada pihak ketiga bersifat tanggung menanggung atau disebut tanggung renteng.

Tampak bahwa perbedaan utama Maatschap ialah para sekutu bertindak atas nama sendiri. Tiap sekutu harus mendapat persetujuan sekutu lain untuk mengikat semuanya dalam perikatan dengan pihak eksternal. Firma yang menggunakan nama bersama memberi akibat hukum setiap sekutu berwenang saling mewakili setiap sekutu lain demi kepentingan persekutuan.

3. Pembubaran dan Kepailitan

Maatschap dan Firma bisa bubar dengan alasan yang sama. Semuanya berkaitan dengan kesepakatan para sekutu yang dibuat saat pendirian dan dituangkan dalam akta pendirian. Berkaitan dengan kepailitan, dua jenis perusahaan ini tidak bisa dinyatakan pailit karena bukan badan hukum. Permohonan atau gugatan pailit hanya bisa ditujukan kepada para sekutu.

Penelusuran Hukumonline mencatat hampir semua kantor hukum dalam daftar Top 100 Indonesian Law Firms 2022 berbentuk Maatschap. Namun, ternyata ada juga dua kantor hukum yang berbentuk perseroan terbatas. Fakta ini ternyata tidak membuktikan pendapat Didit bahwa kantor hukum tidak dapat berbadan hukum apalagi perseroan terbatas.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info