Baso melihat pemerintah dapat menerbitkan kebijakan yang mampu mendorong peningkatan kesejahteraan bagi pekerja yaitu lewat pembangunan infrastruktur. Misalnya, membangun apartemen murah yang lokasinya berdekatan dengan tempat kerja.
Sesditjen PHI dan Jamsos Kemenakertrans, Iskandar Maula, pada kesempatan yang sama mengatakan pemerintah telah berupaya meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan menerbitkan sejumlah regulasi. Salah satunya Permenakertrans No. 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Hidup Layak (KHL). Bahkan, sebentar lagi Kemenakertrans akan menerbitkan peraturan yang mengatur tentang outsourcing. Walau begitu Iskandar mengakui pemerintah memiliki kelemahan, terutama di bidang pengawas ketenagakerjaan.
Namun, Iskandar menekankan bahwa persoalan ketenagakerjaan harus diselesaikan lewat proses dialogis. Menurutnya itu langkah terbaik yang dapat dilakukan oleh pengusaha dan serikat pekerja. Dalam menciptakan proses dialogis yang baik, pemerintah memfasilitasi lewat Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional (LKS Tripnas). Dimana dalam lembaga itu perwakilan dari serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah untuk membahas persoalan ketenagakerjaan di tingkat nasonal.
Untuk memaksimalkan fungsi lembaga tersebut, Iskandar mengimbau agar perwakilan dari masing-masing pihak yang ditempatkan harus orang yang berkualitas. Sehingga proses dialog yang berlangsung di LKS Tripartit dapat menghasilkan hal terbaik. “Orang yang duduk di situ (LKS Tripartit,-red) harus yang benar-benar kompeten,” tuturnya.
Sedangkan untuk menciptakan iklim investasi yang baik, Iskandar mengatakan pemerintah tidak dapat bertindak sendirian. Baginya hal tersebut harus dilakukan secara bersama, baik serikat pekerja dan pengusaha serta pihak lainnya. Namun, dia menekankan hal itu hanya dapat dicapai dengan memantabkan pendekatan dialogis yang baik antar pemangku kepentingan untuk menuntaskan segala persoalan yang ada di bidang ketenagakerjaan.
















