Membantu Neneng, Warga Asing Dihukum
Utama

Membantu Neneng, Warga Asing Dihukum

Terdakwa menilai seharusnya KPK berterima kasih.

NOVRIEZA RAHMI
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto : SGP
Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto : SGP

Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/3) menjatuhkan vonis pada dua warga negara Malaysia, Mohammad Hasan bin Khusi dan Azmi bin Muhammad Yusuf. Kedua terdakwa menurut majelis hakim terbukti bersalah menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi terhadap tersangka Neneng Sri Wahyuni. Keduanya dihukum pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Ini keberhasilan kali pertama buat KPK menyeret warga negara asing dengan dakwaan melindungi tersangka korupsi. Namun bukan yang pertama buat Pengadilan Tipikor Jakarta menyidangkan warga asing, karena sebelumnya seorang warga negara Jerman juga pernah menjadi terdakwa.

Majelis hakim yang dipimpin Pangerang Napitupulu dalam pertimbangan hukum menguraikan kedua terdakwa mengetahui Neneng ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Istri terpidana korupsi M Nazaruddin itu disangka melakukan korupsi dalam proyek pemasangan dan pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja (Kememnakertrans) tahun anggaran 2008.

Penetapan Neneng sebagai tersangka setelah Timas Ginting. Ketika Neneng dicegah bepergian keluar negeri pada 31 Maret 2011, istri mantan Bendahara Partai Demokat ini masih berstatus sebagai saksi untuk tersangka Timas Ginting.

KPK lalu melayangkan surat panggilan pemeriksaan pada Neneng sebagai saksi. Namun, saat surat tersebut diantar ke rumah, Neneng sudah tidak diketahui keberadaannya. Melalui Sprindik KPK 10 Agustus 2011, KPK menetapkan Neneng sebagai tersangka kasus korupsi proyek PLTS di Kemenakertrans.

Kemudian KPK memasukkan Neneng dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengirimkan surat permohonan red notice kepada Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri NCB Interpol Indonesia. Kedutaan Besar RI di Malaysia juga mengeluarkan surat pemberitahuan mengenai pencabutan paspor Neneng.

Pangeran melanjutkan, saat buron, Neneng sempat menemui suaminya di Singapura pada 22 Mei 2011. Lalu tinggal beberapa hari di negara tersebut. Selanjutnya, Neneng beranjak ke Malaysia bersama tiga orang anaknya dan beberapa pembantu rumah tangga. Neneng kemudian mengubah nama dan penampilannya dengan menggunakan jilbab.

“Menjadi Asila atau biasa dipanggil Lala maupun Silla sebagai nama samaran. Termasuk saat menyewa kondominium di Malaysia sekaligus mengubah nama pembantunya,” kata hakim anggota Tatik Hadiyanti, Selasa (5/3).

Peran kedua terdakwa dimulai ketika mengunjungi Nazaruddin di Rutan Cipinang. Keduanya menyanggupi permintaan Nazaruddin untuk membantu istrinya. Bahkan, Mohammad Hasan bersedia diangkat menjadi Komisaris PT Sejahtera Persada berdasarkan surat yang ditandatanganinya sendiri pada 16 November 2011.

Bersamaan dengan itu, seorang notaris yang sering mengurus perusahaan Nazaruddin, Bertha Herawati bertemu kedua terdakwa dan menanyakan keberadaan Neneng. Mohammad Hasan hanya menyatakan posisi Neneng aman. Karena dia memiliki kenalan polisi yang akan memberitahukan apabila ada polisi yang datang menangkap.

Beberapa waktu kemudian, Mohammad Hasan menelepon Bertha untuk menanyakan mengenai dua pria berpakaian perlente yang mendatangi rumahnya di Kuala Lumpur, Malaysia. Bertha menjawab dengan mengingatkan Mohammad Hasan agar tidak bermain-main dengan KPK karena lembaga tersebut mempunyai banyak “mata”.

Namun, terdakwa Mohammad Hasan menanggapi, “Nggaklah. KPK di sini juga kawan-kawan kita”.

Selanjutnya, Mohammad Hasan sekitar awal Juni 2012 bertemu Neneng di sebuah kedai di Kuala Lumpur. “Neneng meminta untuk dibantu masuk ke wilayah Republik Indonesia melalui jalur tidak resmi,” papar Tatik.

Menindaklanjuti permintaan Neneng, Mohammad Hasan dan Azmi menghubungi Toyibin Abdul Aziz  agar menjalankan keinginan Neneng. Mohammad Hasan meminta Toyibin memesan tiket pesawat untuk empat orang dari Batam menuju Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.

Kedua terdakwa berangkat bersama Neneng dan pembantunya, Kamila menuju pelabuhan di Malaysia,12 Juni 2012. Mohammad Hasan, Azmi, dan Kamila menyeberang ke Batam dengan feri melalui jalur resmi. Sementara, Neneng dan Toyibin menggunakan speed boat.

Neneng yang sampai di Batam melalui jalur tidak resmi bertemu kembali dengan Mohammad Hasan, Azmi, dan Kamila. Sebelum melanjutkan perjalanan menuju Jakarta, mereka sempat memesan dua kamar di Hotel Batam Center.

Sesampainya di Jakarta, Neneng pulang ke rumahnya di Pejaten Barat, Pasar Minggu. Sedangkan Mohammad Hasan dan Azmi kemudian menggunakan taksi menuju sebuah hotel. Mereka sempat menelpon Neneng agar istri Nazaruddin ini sementara tidak tinggal di rumahnya.

Setelah diperingatkan, Neneng diciduk penyidik KPK di rumahnya. Lalu, penyidik KPK menangkap kedua warga negara Malaysia. Perbuatan kedua terdakwa, menurut majelis hakim telah memenuhi semua unsur pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum, Pasal 21 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mohammad Hasan dan Azmi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Karena dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan tersangka Neneng dalam perkara korupsi PLTS.

Kedua terdakwa dihukum masing-masing penjara ditambah denda. Yaitu tujuh tahun penjara ditambah denda Rp300 jutaatau kurungan selama enam bulan jika tidak membayar.

Kedua terdakwa ketika ditanya majelis hakim menyatakan banding. “Everything is a lie,” tegas Mohammad Hasan usai persidangan. Dengan nada kesal, dia mengatakan semua kesaksian Bertha tidak benar adanya.

Pengacara kedua terdakwa, Rufinus Hutahuruk menyatakan kecewa dengan semua kesaksian bohong yang dibangung KPK. “Harusnya pemerintah Indonesia berterima kasih membawa Neneng ke sini,” terangnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info