Membatasi Untuk Tidak Terbatas
Permendag Waralaba Ritel

Membatasi Untuk Tidak Terbatas

Dibatasi 150, tapi boleh ditambah.

INU
Bacaan 2 Menit
Membatasi Untuk Tidak Terbatas
Hukumonline

Kementerian Perdagangan menerbitkan peraturan pembatasan waralaba untuk toko modern pada 29 Oktober 2012. Peraturan ini membatasi maksimal gerai waralaba yang dimiliki dan dikelola sendiri (company owned outlet) sebanyak 150 gerai.

Demikian tulis Pasal 3 Permendag No.68/M-DAG/PER/10/2012 tentang Waralaba untuk Jenis Usaha Toko Modern.

Bila pemilik waralaba maupun penerima waralaba jenis toko modern bersikukuh menambah gerai toko modern, maka sesuai Pasal 4 ayat (1) wajib diwaralabakan. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2), tertulis minimal 40 persen dari total penambahan yang diwaralabakan.

Menurut Pasal 4 ayat (3), toko modern yang harus melakukan ketentuan seperti diatur Pasal 4 ayat (1) hanya tiga kriteria luasan lahan. Yaitu, toko modern konsep mini market dengan luas kurang dari atau sama dengan 400 m2 untuk mini market. Kemudian toko modern konsep supermarket dengan luas lahan kurang atau sama dengan 1200 m2, dan departement store kurang dari atau sama dengan 2000 m2.

Terkait Pasal 4, Permendag tidak ada penjelasan lanjut. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Gunaryo tak mengangkat telepon genggamnya ketika dihubungi hukumonline. Pesan singkat elektronik ke nomor telepon genggam juga tak dibalas hingga tulisan ini diunggah.

Begitu juga upaya menghubungi dan mengirim sms pada Nurlaila, direktur di bawah Gunaryo yang membidangi ritel, juga tak berhasil.

Kewajiban seperti tertulis dalam Pasal 4 dikecualikan bagi pemilik waralaba dan penerima waralaba yang belum memperoleh keuntungan. Guna membuktikan itu, Menteri Perdagangan melalui Dirjen Perdagangan menunjuk akuntan publik guna membuktikan hal itu.

Tags: