Membatasi Untuk Tidak Terbatas
Permendag Waralaba Ritel

Membatasi Untuk Tidak Terbatas

Dibatasi 150, tapi boleh ditambah.

INU
Bacaan 2 Menit

Pengecualian lain adalah, setelah dinilai oleh tim penilai, pemilik waralaba yang akan menambahkan gerai di daerah, tidak mendapatkan pelaku usaha setempat untuk menjadi penerima waralaba.

Guna melaksanakan ketetnuan Pasal 4 ayat (1), maka gerai baru harus menggandeng pengusaha kecil dan menengah. Disyaratkan pengusaha kecil dan menengah yang memenuhi persyaratan sebagai mitra di gerai baru.

Ketentuan lain bagi pemilik waralaba dan penerima waralaba untuk jenis usaha toko modern, mengisi 80 persen barang dangangan dari produk dalam negeri. Namun dalam keadaan tertentu kewajiban itu berkurang apabila mendapat izin dari menteri setelah memperoleh pertimbangan tim penilai.

Lalu, selain bermitra dengan pengusaha kecil, Pasal 8 Permendag 68 Tahun 2012 menambahkan kewajiban pemilik waralaba. Yaitu kewajiban memberikan pembinaan kepada penerima waralaba. Pembinaan tersebut berupa pelatihan dan bimbingan pelaksanaan standar terhadap sistem pelayanan dan mutu barang yang diperdagangkan.

Pemilik waralaba dan penerima waralaba, menurut Pasal 10 diwajibkan melapor pada Dirjen Perdagangan dalam Negeri setiap ada perubahan jumlah outlet yang dimilik dan dikelola sendiri (company owned oitlet). Juga, bila terjadi perubahan outlet yang diwaralabakan. Laporan yang dimaksud juga ditembuskan pada kepala dinas yang bertanggung jawab di bidang perdagangan di provinsi dan kabupaten/kota setempat.

Pasal 11 memuat sanksi administratif bagi pemilik waralaba dan penerima waralaba yang melanggar ketentuan dalam Permedag ini. Pasal ini menuliskan tiga jenis sanksi yaitu yang paling ringan adalah peringatan tertulis paling banyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu dua minggu sejak tanggal surat peringatan oleh pejabat penerbit Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

Sanksi berikutnya adalah pemberhentian sementara STPW paling lama dua bulan apabila tidak memenuhi ketentuan dalam peringatan tertulis. Kemudian, pencabutan STPW

Sedangkan Pasal 12 menyatakan penyesuaian jumlah outlet/gerai yang dimiliki dan dikelola sendiri (company owned outlet) dan yang diwaralabakan, diberi waktu paling lama lima tahun sejak peraturan ini berlaku.

Disebutkan, penyesuaian dilakukan dengan cara melepas paling sedikit 20 persen dari jumlah outlet/gerai yang harus diwaralabakan oleh pemilik waralaba atau penerima waralaba setiap tahunnya. Kemudian, penyesuaian wajib dilaporkan setiap tahun kepada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri c.q. Direktur Bina Usaha Perdagangan.

Terkiat mengenai Permendag ini, hukumonline mencoba menghubungi pengamat bisns waralaba Amir Karamoy. Namun, yang bersangkutan tak mengangkat telepon genggamnya ketika dihubungi hukumonline.

Tags: