Hakim menjadi bagian integral dari sistem supremasi hukum. Hakim yang memiliki integritas, sikap, dan perilaku yang baik dalam lembaga peradilan akan mewujudkan good government dan good governance.
Secara normatif, dalam Pasal 1 ayat 5 UU Komisi Yudisial No.22 Tahun 2004, hakim adalah hakim agung dan hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung serta Hakim Mahkamah Konstitusi, sebagaimana dimaksud dalam UU RI Tahun 1945.
Sedangkan secara umum, Bambang Waluyo, S.H menjelaskan bahwa hakim adalah organ pengadilan yang dianggap memahami hukum, yang dipundaknya telah diletakkan kewajiban dan tanggungjawab agar hukum dan keadilan ditegakkan, baik berdasarkan tertulis maupun tidak tertulis yang tidak boleh ada satupun yang bertentangan dengan asas dan sendi peradilan berdasar Tuhan Yang Maha Esa.
Hakim dalam melaksanakan tanggung jawabnya memiliki tugas pokok, yaitu menerima, memeriksa, mengadili, memutuskan, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. Tugas hakim dikelompokkan dalam dua jenis yaitu tugas secara normatif dan tugas secara konkret.
Baca Juga:
- Tujuan dan Proses PKPU
- Optimalkan Verifikasi dan Negosiasi, Garuda Ajukan Perpanjangan PKPU
- Sita Pidana dan Sita Umum Kepailitan, Mana yang Harus Didahulukan?
Beberapa tugas dan kewajiban pokok hakim secara normatif dalam UU No. 4 Tahun 2004, yaitu:
1. Mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.
2. Membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan demi tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
3.Tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya.