Ia menambahkan, detail teknis pelaksanaan pengaturan ini, seperti pemberitahuan status proses pidana, pencatatan larangan transformasi korporasi, koordinasi antarlembaga, serta pelaksanaan pertanggungjawaban pidana, akan diatur lebih lanjut oleh Jaksa Agung melalui Peraturan Jaksa Agung.
Adapun RPP Pelaksanaan KUHAP saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama berbagai pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum dan masyarakat.
“RPP ini memang masih dalam proses pembahasan dengan para pemangku kepentingan. Karena sifatnya sangat teknis, tentu diperlukan kesamaan persepsi agar mudah diterapkan di lapangan,” ujarnya.
Terkait target penyelesaian, Agus mengatakan bahwa secara substansi, pembahasan RPP Pelaksanaan KUHAP ditargetkan rampung pada akhir Januari. Namun, ia mengakui proses administrasi dan birokrasi setelahnya masih memerlukan waktu.
“Sebenarnya peraturan pelaksanaan ini ditargetkan selesai Desember kemarin. Namun karena masih ada perdebatan dengan APH, pembahasannya berlanjut. Secara substansi ditargetkan akhir Januari selesai, tetapi untuk proses administrasi dan birokrasi, kami belum bisa memprediksi karena itu menjadi kewenangan Setneg,” pungkas Agus.
















