“Tujuan pengaturan ini adalah memastikan transformasi struktural korporasi tidak menjadi celah untuk menghindari pertanggungjawaban pidana memberikan kepastian hukum bagi korban dan negara dalam mengejar pemulihan kerugian,” jelasnya.
Dalam konsep RPP tersebut, korporasi yang telah menjadi subjek proses pidana dilarang melakukan penggabungan, peleburan, pemisahan, atau pembubaran. Namun demikian, apabila perubahan struktur tersebut tetap terjadi, proses hukum tidak serta-merta berhenti.
“Meski dilakukan penggabungan, peleburan, pemisahan, atau pembubaran, proses hukum tetap berjalan. Pengurus tetap dapat diperiksa, harta kekayaan yang terkait tindak pidana tetap dapat disita, dirampas, atau dieksekusi, dan pidana maupun tindakan hukum tetap dapat dijatuhkan,” kata Agus.

Suasana diskusi Hukumonline bertajuk Transformasi Hukum Acara Pidana dan Paradigma Baru Penanganan Tindak Pidana Korporasi di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta, Kamis (22/1). Foto: HFW
RPP Pelaksanaan KUHAP juga merinci pola pertanggungjawaban pidana berdasarkan jenis transformasi korporasi. Dalam hal penggabungan, tanggung jawab pidana dialihkan sepenuhnya kepada korporasi baru hasil penggabungan. Untuk peleburan, tanggung jawab dialihkan kepada korporasi yang menerima aset utama.
Sementara itu, pada pemisahan, pertanggungjawaban dilakukan secara tanggung renteng, dan dalam hal pembubaran, tanggung jawab dialihkan kepada penanggung jawab korporasi, termasuk melalui harta pribadi penanggung jawab.
“Jika korporasi telah dibubarkan setelah tindak pidana terjadi, aset korporasi yang digunakan atau merupakan hasil kejahatan tetap dapat disita atau diambil alih. Bahkan, tuntutan dapat diajukan terhadap mantan pengurus, ahli waris, atau pihak ketiga yang menguasai aset tersebut,” ungkap Agus.
















