Memotret Corporate Law Firms Indonesia 2019
Corporate Law Firms Ranking 2019

Memotret Corporate Law Firms Indonesia 2019

​​​​​​​Responden survei tahun 2019 meningkat drastis yakni 4,5 kali lipat jika dibandingkan tahun 2018.

Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Memotret <i>Corporate Law Firms</i> Indonesia 2019
Hukumonline

Memotret dan memberi peringkat kepada corporate law firms Indonesia merupakan kali kedua yang dilakukan hukumonline.com. Sama seperti sebelumnya, pemeringkatan dan potret ini berdasarkan hasil survei yang diisi sendiri para responden atau self assessment, khususnya kantor hukum korporasi yang terdaftar sebagai pelanggan hukumonline.com.

 

Pemeringkatan dan potret corporate law firms Indonesia 2019 ini merupakan bentuk perhatian hukumonline.com kepada dinamika profesi hukum di Indonesia, khususnya advokat yang profesional dan berintegritas. Hukumonline.com percaya, semakin berintegritas dan profesional seorang advokat dalam sebuah kantor hukum, maka semakin baik pula jasa pelayanan hukum yang diberikan.

 

Menariknya, animo kantor hukum korporasi yang ikut Survei Corporate Law Firms Indonesia 2019 ini meningkat drastis jika dibandingkan tahun lalu. Tahun 2018 silam, dari 25 kantor hukum korporasi yang diminta mengisi kuesioner, hanya 19 law firm yang mengembalikan survei dan terkonfirmasi data-datanya. Tahun ini, jumlah kantor hukum yang menjadi responden meningkat tajam yakni sebanyak 85 kantor hukum atau meningkat 4,5 kali lipat dibanding tahun 2018.

 

Baca:

 

Semakin banyak responden, tentu semakin besar tantangan bagi hukumonline.com memilah hasil survei dan menyajikannya ke pembaca. Angka pemeringkatan pun juga semakin besar. Kali ini, hukumonline.com membagi menjadi dua bagian pemeringkatan. Keduanya adalah, Top 30 Largest Indonesian Corporate Law Firms 2019 dan Recognized Mid-Sized Indonesian Corporate Law Firms 2019.

 

Besaran fee earners tetap menjadi tolok ukur dalam pemeringkatan kantor hukum. Fee earners di sini meliputi partner, associate, of counsel hingga lawyer asing dalam satu kantor hukum. Hukumonline.com sadar, tolok ukur ini boleh jadi tidak sempurna. Masih terdapat kekurangan di sana-sini yang semoga kami dapat perbaiki di waktu yang akan datang. Meski begitu, survei ini bisa menjadi langkah awal untuk mengetahui jejak kantor hukum korporasi di Indonesia dan bagaimana perkembangan serta pertumbuhannya di kemudian hari.

 

Bukan hanya pemeringkatan dari segi jumlah fee earners yang dipotret, area praktik atau dikenal practice area yang dikerjakan kantor hukum korporasi juga menjadi sorotan tersendiri dalam hasil survei kali ini. Hasilnya, practice area yang diperoleh dari 85 kantor hukum semakin beragam.

 

Untuk mempermudah pembaca, hukumonline.com membagi practice area kantor hukum korporasi di Indonesia menjadi 20 area praktik. Dari jumlah tersebut, paling banyak practice area yang dilakukan responden adalah Corporate/Merger & Acquisition (M&A), yakni sebanyak 79 dari 85 kantor hukum atau 93% responden berpraktik di area tersebut.

 

Wajah kantor hukum Indonesia yang berasosiasi dengan kantor hukum asing juga tak luput dari pemetaan hasil survei. Beragam model kerja sama dengan kantor hukum asing akan diulas dalam tulisan. Tentu, kerja sama ini memiliki keuntungan masing-masing bagi kantor hukum dalam negeri.

 

Hal serupa juga terlihat dari adanya data kantor hukum korporasi yang mempekerjakan advokat asing. Hasilnya, kantor hukum yang berasosiasi maupun mempekerjakan advokat asing di Indonesia masuk dalam kategori Top 30 Indonesia Largest Corporate Law Firms 2019.

 

Baca:

 

Metodelogi Penelitian

Dalam penelitian survei ini, kuesioner digunakan sebagai alat pengumpulan data seluruh responden. Dalam penelitian ini terdapat dua pendekatan, yaitu pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Pendekatan kuantitatif dengan menggunakan analisa statistik deskriptif, dilakukan untuk menggambarkan data yang terkait dengan perhitungan total, data tertinggi dan data terendah, serta persentase dari hasil kuesioner data-data yang bersifat numerik/angka seperti jumlah total fee earners, jumlah partner, jumlah associate dan lainnya.

 

Pendekatan ini digunakan untuk melakukan pemeringkatan terhadap jumlah fee earners yang menjadi salah satu indikator penentu besar atau kecilnya suatu kantor hukum. Pemeringkatan dilakukan berdasarkan pada total dari jumlah partner, associate, of counsel, dan advokat asing yang dimiliki oleh suatu kantor hukum korporasi.

 

Jika terdapat kesamaan total jumlah pada beberapa corporate law firm, maka pemeringkatan kemudian akan membandingkan jumlah dengan urutan partner, assosiate, of counsel, dan jumlah advokat asing. Apabila seluruh jumlah fee earners sama, para kantor hukum tersebut memperoleh peringkat yang sama pula.

 

Pendekatan kualitatif dalam survei ini, digunakan untuk data-data yang terkait dengan pernyataan berupa uraian dari bidang praktik area yang dikerjakan para kantor hukum hingga pemanfaatan teknologi untuk internal dan eksternal kantor hukum. Tujuan dari pendekatan kualitatif ini adalah menggambarkan atau melukiskan objek penelitian berdasarkan fakta-fakta yang ada.

 

Memotret dan menggambarkan hasil survei corporate law firm menjadi salah satu cara hukumonline.com untuk memetakan wajah kantor hukum korporasi di Indonesia. Seluruh wajah tersebut akan dibalut dalam bingkai perjalanan besar corporate law firm Indonesia yang bisa menjadi pegangan kantor hukum dalam mengembangkan bisnisnya di kemudian hari. Selamat membaca..!!

Tags:

Berita Terkait