Memperbaiki UU Cipta Kerja Harus Dengan Cara-Cara Konstitusional
Berita

Memperbaiki UU Cipta Kerja Harus Dengan Cara-Cara Konstitusional

Mengubah dengan mekanisme distribusi tak ada aturannya. Preseden yang salah tak boleh diteruskan. Melihat peta kekuatan politik, kecil peluangnya untuk dapat melakukan legislative review.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Masih dapat diperbaiki

Berbeda dengan Amin dan Didik, anggota Komisi I DPR Willy Aditya menilai kesalahan dalam UU 11/2020 masih dapat diperbaiki, kendatipun sebuah RUU sudah disetujui dan disahkan menjadi UU. Dia merujuk pada praktik perbaikan redaksional UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan UU No.49 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung.

Menurutnya, kedua UU tersebut diperbaiki melalui mekanisme distribusi UU naskah resmi yang disebarluaskan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait. Mengacu Pasal 88 ayat (1) UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, mengatur soal penyebarluasan naskah RUU sejak Program Legislasi Nasional (Prolegnas) hingga perundangan sebuah UU. Penyebarluasan tersebut bertujuan agar memperoleh masukan dari masyarakat serta stakeholder berupa tertulis maupun lisan.

Kemudian mengacu Pasal 1 angka 1 UU 12/2011 yang mengatur tahap pembentukan peraturan perundangan. Mulai tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan serta penetapan, hingga pengundangan sebuah UU. Menurutnya, berdasarkan praktik dan aturan yang ada serta memperhatikan masukan masyarakat atas kesalahan ketik pada UU 11/2020, perbaikan masih dimungkinkan.

Wakil Ketua Baleg ini menilai, naskah UU yang telah diperbaiki dapat diumumkan ke publik dalam lembaga negara agar dijadikan sebagai acuan. Dengan begitu, presiden tak perlu lagi menandatangani ulang naskah UU yang sudah diperbaiki. “Masih dapat dilakukan (perbaikan, red) dan dibolehkan,” klaimnya.

Sementara Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Charles Simabura menilai tak ada aturan memperbaiki sebuah UU yang telah sah dan diundangkan menggunakan mekanisme distribusi. Menurutnya tak ada aturan memperbaki sebuah UU yang telah diundangkan dalam UU 12/2011. “Gak ada aturannya. Preseden yang salah jangan diteruskan,” pintanya.

 

Dapatkan artikel bernas yang disajikan secara mendalam dan komprehensif mengenai putusan pengadilan penting, problematika isu dan tren hukum ekslusif yang berdampak pada perkembangan hukum dan bisnis, tanpa gangguan iklan hanya di Premium Stories. Klik di sini.

Tags:

Berita Terkait