Memperkuat Pengawasan Lintas Yurisdiksi Sektor Jasa Keuangan Hadapi Resesi Global
Terbaru

Memperkuat Pengawasan Lintas Yurisdiksi Sektor Jasa Keuangan Hadapi Resesi Global

Kerjasama antar yurisdiksi penting untuk dapat menghadapi tantangan sektor keuangan saat ini dan masa depan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK), OJK memaparkan meskipun stabilitas sektor jasa keuangan saat ini terjaga, meningkatnya risiko pemburukan ekonomi global perlu diwaspadai dampaknya. Pengetatan kebijakan moneter global yang agresif, tekanan inflasi, serta fenomena “strong dollar” berpotensi 5menaikkan cost of fund dan mempengaruhi ketersediaan likuiditas yang pada gilirannya akan mempengaruhi pertumbuhan konsumsi dan investasi nasional.

Pergerakan suku bunga dan pelemahan nilai tukar berpotensi meningkatkan risiko pasar yang berpengaruh pada portfolio LJK. Selain itu, risiko kredit juga berpotensi meningkat seiring dengan perlambatan pertumbuhan ekonomi.

Dalam upaya memitigasi downside risks tersebut, OJK  mempertimbangkan untuk melakukan normalisasi beberapa kebijakan relaksasi secara bertahap khususnya yang bersifat administratif yang dikeluarkan pada masa pandemi covid-19, seperti pencabutan relaksasi batas waktu penyampaian pelaporan LJK. Hal ini mencermati perkembangan pandemi dan aktivitas ekonomi dimana LJK dinilai telah dapat beradaptasi dengan kondisi “new normal”.

OJK juga akan melakukan penyelarasan kebijakan dengan mempertimbangkan dinamika perekonomian global dan domestik yang diperkirakan akan masih terus berubah terutama di tahun 2023. Dibutuhkan dukungan kolaborasi kebijakan baik fiskal dan moneter untuk mengatasi scarring effect pada sektor tertentu dimaksud agar tidak berlangsung berkepanjangan.

OJK meminta lembaga jasa keuangan (LJK) untuk meningkatkan ketahanan permodalan serta menyesuaikan pencadangan ke level yang lebih memadai guna bersiap menghadapi skenario pemburukan akibat kenaikan risiko kredit/pembiayaan dan risiko likuiditas. Dan, meminta LJK melakukan asesmen secara berkala terhadap kualitas aset kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi, menyalurkan kredit/pembiayaan secara prudent termasuk penyaluran ke sektor komoditas serta sektor ekonomi.

6

Tags:

Berita Terkait