Mempersoalkan Wacana Proporsional Tertutup dalam Pemilu 2024
Terbaru

Mempersoalkan Wacana Proporsional Tertutup dalam Pemilu 2024

Wacana itu dinilai sebagai gagasan kemunduran demokrasi dan kemalasan berpikir maju. Proporsional tertutup sama halnya rakyat dipaksa memiliki kucing dalam karung.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Wakil Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu menuturkan sistem proporsional terbuka sejatinya menjadi bentuk kemajuan dalam praktik berdemokrasi. Sebab, proporsional terbuka menjadi antitesis dari sistem sebelumnya, proporsional tertutup. Menurutnya, proporsional terbuka kala itu dipilih sebagai upaya menjawab persoalan kesenjangan representasi. Termasuk kelemahan pengenalan dan saluran aspiratif rakyat dengan wakilnya di parlemen yang dipilihnya.

Anggota Komisi XI itu mengingatkan upaya mengembalikan sistem proporsional tertutup sama halnya menguatkan oligarki. Sebab, mendapatkan nomor urut kecil menjadi pertarungan tersendiri dalam partai. Selain itu, asal dekat dengan penguasa partai, kinerja buruk tak akan pernah menjadi soal. Sebaliknya dengan proporsional terbuka memungkinkan berbagai latar belakang sosial seseorang dapat terlibat dalam politik elektoral.

“Kalau kita ingin memperbaiki maka harus maju cara berpikirnya, bukan beromantisme dengan sistem lama yang dulu kita koreksi sendiri,” katanya.

Jangan buat gaduh

Sementara anggota Komisi II Riyanta meminta Hasyim Asy’ari sebagai pucuk pimpinan KPU tak membuat gaduh dengan melontarkan pernyataan kontroversial. Sebaliknya, KPU fokus dalam persiapan penyelenggaraan dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dalam Pemilu 2024 mendatang. Menurutnya, pernyataan perlu dipertimbangkan terlebih dahulu terhadap dampak stabilitas hukum, politik, sosial dan keamanan.

Menurutnya, Hasyim melontarkan pernyataan permohonan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu menjadi hak pemohon. Karenanya, MK tak boleh menolak memeriksa dan memutuskannya. Padahal, MK sebelumnya dalam Putusan No.22-24/PUUVI/2008 menjadi acuan bagi DPR dan pemerintah dalam membuat dan menerapkan sistem pemilu proporsional terbuka sejak 2009.

Memang dinamika politik jelang pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Februari 2024 meningkat. Menjadi wajar dinamika tersebut dalam sistem negara demokrasi. Namun begitu, dinamika politik mesti sesuai dengan hukum yang telah disepakati bangsa Indonesia. Baginya, MK telah membuat putusan sistem pemilu yang konstitusional dengan sistem proporsional terbuka.

Dan Putusan ini sudah final. Sehingga menjadi acuan bagi DPR bersama pemerintah untuk membuat dan menerapkan sistem pemilu terbuka pada Pemilu 2009 sampai dengan Pemilu 2019 lalu,” pungkas politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengomentasi uji materi UU Pemilu yang sedang berjalan di MK. Dalam permohonan uji materi, pemohon meminta mekanisme pemilihan caleg diubah dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup. Hasyim pun berkomentar adanya kemungkinan MK mengabulkan uji materi tersebut.

Tags:

Berita Terkait