Mempertanyakan Efektivitas Satgas Pencegahan Korupsi dalam Penanganan Covid-19
Berita

Mempertanyakan Efektivitas Satgas Pencegahan Korupsi dalam Penanganan Covid-19

Pimpinan KPK diharapkan bisa membuktikan kerja nyata yang diwujudkan dari hasil pencegahan dan penindakan dalam setiap dugaan penyalahgunaan dana penanganan Covid-19. Pemerintah semestinya membuat kanal pengelolaan anggaran pengadaan barang dalam penanganan Covid-19 agar pengawasan berjalan efektif.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung KPK. Foto: RES
Gedung KPK. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membentuk 15 satuan tugas (Satgas) Pencegahan Korupsi terhadap berbagai program pemerintah dalam penanganan Covid-19. Bagi sebagian kalangan pembentukan Satgas menimbulkan pertanyaan dan pesimistis. Sebab, dalam kerja-kerja pencegahan dan penindakan sudah terdapat bentukan satgas reguler sebagai tim task force.

“Jadi 15 Satgas Pencegahan Korupsi ini bukan suatu hal yang luar biasa,” ujar Direktur Legal Culture Institute, Muhammad Rizqi Azami melalui keterangan tertulis, Rabu (19/8/2020). (Baca Juga: Lima Persoalan Ini Harus Jadi Perhatian Komite Penanganan Covid-19)

Dia menilai keberadaan Satgas tersebut hanya tambahan tugas khusus dalam pengawasan pengelolaan dana penanganan Covid-19 yang mencapai Rp695,2 triliun. Baginya, yang perlu menjadi perhatian publik soal bagaimana mekanisme kerja satgas yang seharusnya menghasilkan kerja nyata.

Menurutnya, effort yang besar menilik satu per satu refocusing anggaran kementerian tidak mudah. Sebagai lembaga antirasuah, KPK semestinya mengedepankan supervisi maksimal dengan menggandeng berbagai elemen masyarakat selain kementerian. Seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM), tokoh masyarakat yang mengakar di masyarakat.

“Namun hari ini KPK tidak menyentuh (melibatkan, red) civil society. KPK masih dianggap ekslusif dan tidak jelas goal-nya seperti apa?” kritiknya.

Dia mengungkapkan sejak Juni sampai dengan Agustus terdapat 300 pengaduan penyalahgunaan bantuan sosial hasil pendistribusian dana penanganan Covid-19. Hasil riset/identifikasi lembaganya, ada dugaan penyalahgunaan terutama dana bansos yang digelontorkan mulai tingkat kabupaten/kota sampai desa.

“Pertanyaan mendasar apakah KPK sudah menyasar bagian grass root yang ‘pemainnya’ beragam? Sampai hari ini kita belum melihat action KPK,” kata dia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait