Bagi pemegang saham, pengumuman pembagian dividen hampir selalu menjadi kabar yang menggembirakan. Pada prinsipnya, dividen baru dapat dibagikan setelah perseroan menutup tahun buku dan rapat umum pemegang saham tahunan menetapkan penggunaan laba bersih. Namun, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) membuka kemungkinan pembagian dividen dilakukan lebih awal melalui mekanisme dividen interim. Fleksibilitas ini memberi manfaat bagi pemegang saham, tetapi saat yang sama menempatkan Direksi dan Dewan Komisaris pada posisi yang tidak sederhana. Mereka harus memastikan bahwa pembagian dividen interim tidak bertentangan dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam UU PT.

Permasalahan muncul ketika setelah tahun buku berakhir, perseroan mengalami kerugian, sehingga dividen interim tersebut seharusnya tidak dibagikan. UU PT memang mengatur bahwa Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng (ditanggung secara bersama-sama oleh Direksi dan Dewan Komisaris) apabila pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen interim. Akan tetapi, ketentuan tersebut justru menyisakan satu pertanyaan mendasar: Direksi dan Dewan Komisaris yang mana? Apakah Direksi dan Dewan Komisaris yang mengambil keputusan pembagian dividen interim, atau Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat ketika kerugian baru diketahui?
Pasal 72 UU PT memperbolehkan pembagian dividen interim sepanjang memenuhi syarat tertentu, antara lain tidak mengurangi kekayaan bersih perseroan hingga melampaui batas yang ditentukan, tidak mengganggu kemampuan memenuhi kewajiban kepada kreditor, serta ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris. Sekilas, pengaturan tersebut tampak komprehensif dan dapat mengantisipasi apabila terjadi kerugian. Namun, apabila dicermati lebih jauh, terdapat satu pertanyaan yang justru tidak dijawab oleh Pasal 72 UU PT yaitu siapa yang dimaksud dengan Direksi dan Dewan Komisaris yang bertanggung jawab secara tanggung renteng tersebut?
Bayangkan sebuah perseroan membagikan dividen interim pada pertengahan tahun. Keputusan tersebut diambil oleh Direksi dan Dewan Komisaris yang saat itu masih menjabat. Beberapa bulan kemudian, seluruh Direksi dan Dewan Komisaris berganti. Setelah tahun buku berakhir dan laporan keuangan diterbitkan, diketahui perseroan justru mengalami kerugian, sehingga dividen interim tersebut seharusnya tidak dibagikan. Pemegang saham kemudian menolak mengembalikan dividen yang telah diterimanya. Dalam kondisi demikian, Pasal 72 ayat (6) UU PT menyatakan bahwa Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian perseroan. Namun, muncul satu pertanyaan yang tidak dijawab oleh UU PT: apakah yang dimaksud adalah Direksi dan Dewan Komisaris yang mengambil keputusan pembagian dividen interim, atau Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat ketika kerugian baru diketahui?
Jawaban atas pertanyaan tersebut menentukan siapa yang harus memikul risiko hukum atas kerugian perseroan. Kesalahan dalam menentukan subjek pertanggungjawaban dapat menyebabkan Direksi dan Dewan Komisaris dimintai pertanggungjawaban atas keputusan yang tidak pernah mereka ambil.
Pasal 72 ayat (6) UU PT hanya menyatakan bahwa "Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng …", tanpa menjelaskan Direksi dan Dewan Komisaris pada periode jabatan yang mana. Akibatnya, ketika terjadi pergantian pengurus sebelum kerugian perseroan diketahui, ketentuan tersebut membuka ruang bagi berbagai penafsiran. Di satu sisi, Direksi dan Dewan Komisaris yang baru menjabat dapat dimintai pertanggungjawaban atas keputusan yang tidak pernah mereka ambil. Di sisi lain, Direksi dan Dewan Komisaris yang mengambil keputusan pembagian dividen interim justru dapat berpendapat bahwa ketentuan tersebut tidak lagi ditujukan kepada mereka karena telah berakhirnya masa jabatan. Dengan kata lain, seseorang berpotensi dimintai pertanggungjawaban atas keputusan yang tidak pernah dibuatnya.
Pertanyaan tersebut perlu dijawab dengan melihat konstruksi pertanggungjawaban (fiduciary duty) dalam UU PT secara keseluruhan. Pasal 72 ayat (6) UU PT tidak dapat dibaca secara terpisah dari Pasal 97 UU PT dan Pasal 114 UU PT. Pasal 97 ayat (3) UU PT mengatur bahwa anggota Direksi bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya. Demikian pula, Pasal 114 ayat (3) menegaskan bahwa anggota Dewan Komisaris bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan fungsi pengawasannya. Rumusan kedua pasal tersebut menunjukkan bahwa pertanggungjawaban Direksi maupun Dewan Komisaris dalam UU PT dikaitkan dengan tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan, bukan semata-mata karena statusnya sebagai pihak yang sedang menjabat.
















