Apabila Pasal 97 UU PT dan Pasal 114 UU PT menempatkan pertanggungjawaban pada Direksi dan Dewan Komisaris yang melakukan tindakan pengurusan dan pengawasan, maka sulit dipahami apabila Pasal 72 ayat (6) UU PT ditafsirkan membebankan tanggung jawab kepada Direksi dan Dewan Komisaris yang sama sekali tidak pernah mengambil keputusan pembagian dividen interim. Penafsiran demikian tidak hanya bertentangan dengan sistematika UU PT, tetapi juga menghilangkan hubungan kausal antara tindakan dan pertanggungjawaban.
Meskipun Pasal 72 ayat (6) UU PT mengatur adanya tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris, ketentuan tersebut belum secara eksplisit menjelaskan bahwa pertanggungjawaban dimaksud melekat pada organ perseroan yang melakukan tindakan pengurusan dan pengawasan terkait pembagian dividen interim. Oleh karena itu, ketentuan tersebut perlu ditafsirkan secara sistematis bersama Pasal 97 UU PT dan Pasal 114 UU PT agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum ketika terjadi pergantian Direksi dan Dewan Komisaris sebelum berakhirnya tahun buku perseroan. Pasal 72 ayat (6) UU PT berpotensi menimbulkan multitafsir apabila dibaca secara terpisah dari sistem pertanggungjawaban dalam UU PT.
Meskipun penafsiran sistematis terhadap Pasal 97 UU PT dan Pasal 114 UU PT mampu memberikan arah penyelesaian, kepastian hukum semestinya lahir dari rumusan norma itu sendiri, bukan bergantung pada proses penafsiran. Oleh karena itu, perumusan Pasal 72 ayat (6) UU PT seharusnya memberikan kejelasan yang lebih eksplisit mengenai Direksi dan Dewan Komisaris yang dimaksud sebagai subjek pertanggungjawaban.
*) Frans Anugerah Lase, Legal Officer pada PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (Adaro Group)
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















