Menagih Kepastian Hukum dan Hak Ruang Hidup Masyarakat Adat
Terbaru

Menagih Kepastian Hukum dan Hak Ruang Hidup Masyarakat Adat

Pengakuan Masyarakat Adat secara konstitusional masih dianggap sangat bersyarat. Selain itu, rujukan UUD 1945 untuk mengatur pengakuannya melalui UU hingga saat ini masih belum terwujud mengingat RUU tentang Masyarakat Adat masih disusun dan drafnya dianggap masih bolong-bolong.

CR 36
Bacaan 3 Menit
Diskusi Tematik Seri 3 bertajuk
Diskusi Tematik Seri 3 bertajuk "Pengakuan Masyarakat Adat" yang diselenggarakan ASSLESI bersama dengan Pusat Pengembangan Studi Sosio-Legal FH UB, Perkumpulan HuMa Indonesia, dan AMAN, Senin (24/8). Foto: Tangkapan layer YouTube

Masyarakat Adat merupakan pilar peradaban bangsa. Masyarakat Adat berjasa dalam penjagaan hutan, lautan, dan budaya Indonesia. Oleh karena itu, pengakuan terhadap Masyarakat Adat telah tertuang dalam Pasal 18B ayat (2) dan 28I ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

Namun, pengakuan konstitusi saja belum cukup. Kenyataannya, Masyarakat Adat masih mengalami represi. Sengketa tanah adat, kriminalisasi komunitas lokal, dan hilangnya ruang hidup Masyarakat Adat masih berlangsung hingga saat ini. Demikian yang disampaikan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Prof. Tunggul Anshari.

“Pengakuan ini bukan hanya soal administratif di atas kertas, atau istilah lain, bukan hanya ‘omon-omon’. Pengakuan adalah soal keadilan. Pengakuan itu soal martabat dan soal kepastian hukum,” ucap Prof. Tunggul dalam Diskusi Tematik Seri 3 bertajuk "Pengakuan Masyarakat Adat" yang diselenggarakan oleh Asosiasi Studi Sosio-Legal Indonesia (ASSLESI) bersama dengan Pusat Pengembangan Studi Sosio-Legal FH UB, Perkumpulan HuMa Indonesia, dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) pada Senin (24/8).

Baca juga:

Guru Besar FH UB, Prof. I Nyoman Nurjaya, justru mengkritik bahwa pasal-pasal yang terkandung dalam UUD 1945 adalah pengakuan yang semu (constitutional pseudo recognition) terhadap Masyarakat Adat. “Sebenarnya dalam berbicara mengenai konteks pengakuan Masyarakat Adat, Masyarakat Hukum Adat ini, sudah ada masalah di ranah konstitusi,” ucapnya.

Pendapat ini mendasarkan pada adanya frasa “sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang” di dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Padahal, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur mengenai Masyarakat Adat.

Undang-undang ini masih diperjuangkan oleh masyarakat sipil dan saat ini rancangannya masih digodok di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Prof. Nyoman merekomendasikan pemerintah untuk melakukan benchmark terhadap pengaturan mengenai Masyarakat Adat yang telah disahkan di negara-negara lain, seperti Filipina, Malaysia, dan Australia.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info