Kalangan profesi advokat di periode 2013-2014 masih ingat betul saat pembahasan Revisi UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat menuai pro dan kontra di parlemen. Profesi advokat terbelah antara yang mendukung dan menolak atas upaya memperbaharui UU 18/2003 bagi profesi advokat. Isu besar yang mengemuka menyoal single bar atau multi bar organisasi advokat.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Arsul Sani menuturkan, revisi UU 18/2003 masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2020-2024 sebagai inisiatif DPR. Sayangnya, RUU Advokat belum masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023. Apalagi memasuki tahun politik menjadi agak sulit saat para anggota dewan yang maju kembali dalam pencalonan di periode berikutnya.
Kondisi tersebut membuka kembali ruang diskusi dalam menyempurnakan substansi dan pembahasan RUU Advokat yang telah dilakukan DPR periode sebelumnya. Arsul berharap betul masing-masing organisasi advokat (OA) memberikan masukan terhadap pengayaan materi draf revisi UU 18/2003 sebelumnya. Dia menerangkan, pokok-pokok dalam RUU Advokat yang layak menjadi pembahasan. Pertama, fungsi kedudukan dan wilayah kerja advokat.
Kedua, pengangkatan, sumpah atau janji dan pemberhentian. Ketiga, hak dan kewajiban. Keempat, organisasi advokat. Kelima, Dewan Advokat Nasional (DAN). Kelima, kode etik dewan kehormatan-majelis kehormatan. Keenam, partisipasi masyarakat. Ketujuh, larangan dan ketentuan pidana.
Soal OA menurut Arsul mesti terdapat unsur single, tapi perlu ada multi. Menurutnya single bar setidaknya yang memiliki kewenangan di ranah regulator. Dengan demikian tak lagi ada OA yang memiliki kewenangan regulator dan eksekutor atau bisnis player. Arsul mengibaratkan, dahulu Pertamina misalnya, sebagai regulator dan bisnis player.
“Tapi sekarang urusan minyak bumi dibentuk Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu (SKK) Migas. Jadi dipisahkan, kedudukan Pertamina diubah tidak lagi menjadi single dan bisnis player,” ujarnya saat menjadi narasumber dalam diskusi peluncuran hasil penelitian Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) tentang ‘Menerapkan Standarisasi, Memperkuat Akuntabilitas dan Nilai-Nilai Ideal Profesi Advokat’, Kamis (27/7/2023).
Baca juga:
















