Menakar Dampak Tarif Trump bagi Konsumen
OPINI

Menakar Dampak Tarif Trump bagi Konsumen

Pemerintah Indonesia bisa menerapkan regulasi non tarif, misalnya standar mutu, SNI, halal. Intinya kepentingan dalam negeri jangan sampai dikorbankan, tidak hanya konsumen, tetapi juga kepentingan petani, produk lokal, UKM-UMKM, termasuk entitas BUMN sebagai salah satu pilar ekonomi nasional.

•Bacaan 4 Menit
TA
Penulis Opini

Pemerintah Indonesia boleh jadi tersenyum lega, khususnya Presiden Prabowo Soebianto, setelah berhasil “menjinakkan” kebijakan Uncle Trump, yang semula menerapkan tarif 32 persen; dan kini “hanya” menjadi 19 persen. Angka 19 persen ini menjadi angka terendah di ASEAN, bahkan di Asia, yang rata rata dikenakan tarif di antara 20-30 persen. Selanjutnya bahkan, negeri Paman Sam itu memberikan “diskon” tarif nol persen untuk produk ekspor Amerika yang akan masuk ke Indonesia.

Tulus Abadi. Foto: Istimewa
Tulus Abadi. Foto: Istimewa

Keberhasilan menurunkan tarif dari 32 persen menjadi 19 persen, secara kasat mata mungkin memang sebuah prestasi. Apalagi kemudian diikuti dengan “hadiah” tarif nol persen untuk produk impor dari Amerika. Dengan tarif nol persen produk impor dari Amerika, tentu akan menurunkan harga produk impor tersebut ke pasar Indonesia, dan ending-nya akan menurunkan harga kepada end user (konsumen akhir).

Lalu, apakah hasil negosiasi ini memang sebuah prestasi kemenangan bagi Indonesia, dan bagaimana pula dampak plus minusnya bagi konsumen di Indonesia?

Memang konsesi dari Indonesia ke Amerika untuk mengimpor produk-produk pertanian dari Amerika senilai Rp 73 triliun, bisa jadi berdampak positif karena produk produk dari Amerika pastinya akan lebih murah tanpa adanya tambahan bea masuk. Bahkan, pasar Indonesia bisa dibanjiri oleh produk-produk pertanian dari Amerika, seperti buah-buahan, atau bahkan bahan pangan. Artinya, dari perspektif konsumen, sebenarnya semakin banyak pilihan produk, maka harga akan semakin baik/kompetitif. Jadi adanya kemudahan impor produk tentu memberi pilhan pada konsumen, setidaknya dalam jangka pendek.

Tetapi persoalannya bukan hanya pada pilihan produk yang membanjiri pasaran plus dengan harga murah pula, tetapi juga harus dicermati isu isu krusial di bidang perlindungan konsumen. Misalnya, isu mengenai produk pertanian GMO (Genetically Modified Organism). Jika menyangkut isu halal, khususnya jika menyangkut daging, harus dipastikan bahwa mereka harus halal compliance untuk melindungi konsumen. Di sisi lain, dalam jangka panjang banjirnya produk impor pertanian memiliki potensi mematikan produk pertanian dalam negeri, sehingga bisa mematikan pasar Indonesia akan minim produk lokal, apalagi jika produk lokal harganya tidak kompetitif (lebih mahal) dengan produk impor.

Bahkan, dalam jangka menengah-panjang, kebijakan tarif rendah yang berlaku hanya untuk sebagian mitra dagang (Amerika) ini menimbulkan efek trade diversion. Artinya Indonesia mengimpor dari negara yang tidak benar-benar murah, tapi yang murahnya semu (karena tarifnya rendah). Jadi kalau Amerika meminta perlakuan yang fair dari Indonesia untuk impornya, itu masih bisa dipahami, tetapi kalau Amerika minta perlakukan khusus, itu justru tidak fair. Karena hal Ini bisa menimbulkan ketergantungan yang tidak alami, misalnya ketergantungan kita pada gandum, jagung dan kedelai dari Amerika, yang ada risiko mengandung GMO tersebut.

Hal yang sama juga terjadi pada kasus komitmen kita membeli pesawat Boeing tipe 777 sebanyak 50 buah. Ini tentu bisa menjadi jebakan betmen, sebab untuk apa kita membeli pesawat berbadan lebar sebanyak itu? Karena maskapai kita tidak secara dominan melayani penerbangan internasional/penerbangan jarak jauh, sedangkan Boeing tipe 777 jelas untuk penerbangan jarak jauh. Sejatinya, Indonesia justru sangat membutuhkan tipe pesawat untuk penerbangan jarak pendek dan atau menengah, seperti Boeing seri 787, atau Airbus 320.

Apalagi ada yang mengklaim bahwa tipe pesawat Boeing 777 adalah tipe yang sudah kuno, kurang efisien dari sisi penggunaan bahan bakar, dan jenis pesawat yang terlalu berat, sehingga cepat menggerus aspal runway bandara. Jika dipaksakan membeli pesawat Boeing seri 777 sebanyak itu, selain potensi mangkrak, juga sangat memberatkan finansial dan kinerja maskapai di Indonesia, khususnya Garuda Indonesia. Plus tiket pesawat bagi penumpang pesawat akan semakin mahal. Sebaiknya, dalam hal ini pihak maskapai udara di Indonesia, diberikan kebebasan untuk memilih jenis pesawat dan merek pesawat dari pabrikan manapun. Mengingat pesawat dan industri penerbangan adalah industri padat modal, dan high risk dari sisi ekonomi. Salah langkah sedikit bisa kolaps maskapai udara tersebut.

Kemudian Indonesia mesti membeli produk energi dari Amerika sebesar Rp 244 triliun. Mandat ini juga bisa memberatkan produsen energi Indonesia, khususnya yang ditukangi oleh BUMN, seperti Pertamina, PT PLN, PN Gas, dan lain-lain. Sebab, bisa jadi harga energi dari Amerika lebih mahal dibanding harga energi dari negara lain, misalnya dibanding harga minyak dari Rusia dan Iran. Harga yang lebih mahal berdampak terhadap potensi inefisiensi perusahaan energi dalam negeri Indonesia dan atau endingnya harga pada end user lagi-lagi akan lebih mahal (kenaikan harga). Jangan sampai impor energi dari Amerika malah menyerimpung kinerja perusahaan energi nasional.

Dan harus diwaspadai pula, jangan sampai pemerintah Indonesia kecolongan, kebijakan tarif ekspor nol persen yang dilakukan oleh Amerika untuk memasok produk-produk sampah dan adiktif ke pasar Indonesia; khususnya produk tembakau/rokok, atau produk minuman manis dalam kemasan. Jika hal ini yang dilakukan, tentu akan menimbulkan kerugian ganda bagi masyarakat konsumen Indonesia, baik dari sisi kesehatan, sosial dan atau ekonomi.

Sementara itu, aksi Amerika yang menerapkan tarif nol persen ke Indonesia, bisa diikuti oleh aksi negara lain, khususnya negara anggota BRICS, Tiongkok misalnya. Jika Tiongkok meminta/menerapkan kebijakan serupa yakni nol persen, bisa jadi bagi konsumen berdampak positif, namun dampak buruknya produsen lokal akan semakin terpukul. Ini yang harus dimitigasi secara serius oleh pemerintah Indonesia. Hasil negosiasi tersebut seharusnya bukan harga mati, artinya masih terbuka ruang untuk dialog, sehingga kebijakan itu benar-benar tidak merugikan kepentingan nasional Indonesia. Misalnya, pemerintah Indonesia bisa menerapkan regulasi non tarif, misalnya standar mutu, SNI, halal, dan lain-lain. Intinya kepentingan dalam negeri jangan sampai dikorbankan, bukan hanya konsumen tetapi juga kepentingan petani, produk lokal, UKM-UMKM, termasuk entitas BUMN, sebagai salah satu pilar ekonomi nasional. Terlalu besar pertaruhannya jika diskon tarif Trump klimaksnya justru menjerumuskan dan meremukkan kepentingan nasional.

 

*) Tulus Abadi, Pegiat Perlindungan Konsumen, Ketua FKBI (Forum Konsumen Berdaya Indonesia)

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

tarifamerika serikatkonsumenperlindungan konsumen
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info