Kaleidoskop pembahasan RKUHP sepanjang 2018
No | Tanggal | Kegiatan | Aktor |
1 | Senin, 15 Januari 2018 | Pembahasan pola ancaman pidana, pending issue, tindak pidana khusus, dan ketentuan peralihan RKUHP | Rapat tim perumus (Timus) dengan tim pemerintah (Kemenkumham) |
2 | Selasa, 16 Januari 2018 | Pembahasan pending issue dan tindak pidana khusus | Rapat tim perumus (Timus) dengan tim pemerintah (Kemenkumham) |
3 | Rabu, 17 Januari 2018 | Pembahasan ketentuan peralihan dan ketentuna pennutup RKUHP | Rapat tim perumus (Timus) dengan tim pemerintah (Kemenkumham) |
4 | Senin, 5 Februari 2018 | Pembahasan Bab Tindak Pidana Khusus, mengecek serta menyesuaikan pasal-pasal RKUHP agar tidak bertentangan dengan UU existing (Timsin) | Rapat tim perumus (Timus) dengan tim pemerintah (Kemenkumham) |
5 | Senin, 26 Maret 2018 | Rapat internal tertutup | Tim pemerintah |
6 | Senin, 9 April 2018 | Rapat internal tertutup | Tim pemerintah |
7 | Senin, 16 Mei 2018 | Rapat internal tertutup | Tim pemerintah |
8 | Sabtu, 28 Mei 2018 | Rapat internal tertutup | Tim pemerintah |
9 | Rabu, 30 Mei 2018 | Rencana mengesahkan RKUHP sebagai kadi hari kemerdekaan Indonesia | Rapat tim perumus (Timsin)RKUHP dengan Komisi III |
10 | Senin, 25 Juni – Kamis,28 Juni 2018 | Rapat internal tertutup | Tim pemerintah |
Sumber: Aliansi Reformasi Nasional KUHP
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly beberapa waktu lalu mengatakan pembahasan RKUHP menyisakan sedikit isu. Dia yakin RKUHP dapat merampungkan pembahasan antara DPR dan pemerintah. Namun di masa rangkaian Pilpres dan Pileg, pemerintah dan DPR besepakat untuk mengentikan sejenak pembahasan RKUHP.
“Saya yakin bisa diselesaikan usai Pemilu Serentak setelah tanggal 20 Mei 2018,” kata Yasonna beberapa waktu lalu di ruang Badan Legislasi DPR.
Direktur Arus Pelangi Rian berharap pembahasan RKUHP mesti membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat agar bisa dikontrol publik. “Pembahasan RKUHP mesti membuka partisipasi masyarakat agar bisa mengakomodir masukan masyarakat terhadap rumusan pasal-pasal yang dinilai krusial atau kontroversial,” kata Rian.