Baca:
- Gagasan Baru Para Capim KPK
- Hakim Daftar Capim KPK, Ini Kata MA
- Terima 384 Pendaftar, Ini Sejumlah Kriteria Harapan Pansel Capim KPK
Ia menyarankan, seleksi di Pansel hingga fit and proper test di Komisi III haruslah ketat. Menurutnya, kecakapan, wawasan pengetahuan dan kompetensi menjadi keharusan yang dimiliki calon terpilih. Untuk mengetahui hal tersebut, salah satu cara sederhana yang dapat digunakan Pansel maupun Komisi III dengan menanyakan perbedaan ‘unsur melawan hukum’ dan ‘menyalahgunakan kewenangan’ kepada capim KPK.
“Dua itu saja, dia harus memaparkan itu, dan kalau tidak bisa memaparkan itu, cari pekerjaan lain sajalah,” ujarnya.
Terpisah, peneliti Indonesia Corupption Watch (ICW) Kurnia Ramadana berpendapat, dalam Pasal 21 ayat (5) UU KPK, intinya bagi siapapun yang terpilih menjadi pimpinan KPK dengan sendirinya berstatus sebagai penyidik dan penuntut. Namun bukan setiap capim mesti berlatar belakang penyidik dan penuntut.
“Jadi tidak terlalu masalah kalau pimpinan KPK bukan berasal dari kepolisian dan kejaksaan. Karena dengan sendirinya, sudah seperti itu (penyidik dan penuntut-red),” ujarnya.
Kurnia berpandangan, pimpinan KPK sedianya bersifat kolektif kolegial. Maka dengan otomatis bertugas sebagai penyidik dan penuntut. Namun kerja-kerja teknis penyidik dan penuntut telah terdapat di masing-masing departemen di KPK. Mulai direktorat penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Nah kerja-kerja teknis itulah yang mengharuskan penuntut berasal dari kejaksaan, penyidik dari kepolisian, bukan dilihat dari latar belakang komisionernya. Bahkan KPK diperbolehkan mengangkat penyidik independen.
“Jadi sebenarnya satu sisi harus memahani penyidikan dan penuntutan, tapi tidak harus dimaknai yang memahami adalah kepolisian dan kejaksaan,” ujarnya.
















