Menakar Peluang Calon Kepolisian-Kejaksaan Lolos Capim KPK
Berita

Menakar Peluang Calon Kepolisian-Kejaksaan Lolos Capim KPK

Ada yang menilai, komposisi pimpinan KPK jilid V wajib terdiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan. Pihak lain mengatakan sebaliknya.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Baca:

 

Ia menyarankan, seleksi di Pansel hingga fit and proper test di Komisi III haruslah ketat. Menurutnya, kecakapan, wawasan pengetahuan dan kompetensi menjadi keharusan yang dimiliki calon terpilih. Untuk mengetahui hal tersebut, salah satu cara sederhana yang dapat digunakan Pansel maupun Komisi III dengan  menanyakan perbedaan ‘unsur melawan hukum’ dan ‘menyalahgunakan kewenangan’ kepada capim KPK.

 

“Dua itu saja, dia harus memaparkan itu, dan kalau tidak bisa memaparkan itu, cari pekerjaan lain sajalah,” ujarnya.

 

Terpisah, peneliti Indonesia Corupption Watch (ICW) Kurnia Ramadana berpendapat, dalam Pasal 21 ayat (5) UU KPK, intinya bagi siapapun yang terpilih menjadi pimpinan KPK dengan sendirinya berstatus sebagai penyidik dan penuntut. Namun bukan setiap capim mesti berlatar belakang penyidik dan penuntut.

 

“Jadi tidak terlalu masalah kalau pimpinan KPK bukan berasal dari kepolisian dan kejaksaan. Karena dengan sendirinya, sudah seperti itu (penyidik dan penuntut-red),” ujarnya.

 

Kurnia berpandangan, pimpinan KPK sedianya bersifat kolektif kolegial. Maka dengan otomatis bertugas sebagai penyidik dan penuntut. Namun kerja-kerja teknis penyidik dan penuntut telah terdapat di masing-masing departemen di KPK. Mulai direktorat  penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Nah kerja-kerja teknis itulah yang mengharuskan penuntut berasal dari kejaksaan, penyidik dari kepolisian, bukan dilihat dari latar belakang komisionernya. Bahkan KPK diperbolehkan mengangkat penyidik independen.

 

“Jadi sebenarnya satu sisi harus memahani penyidikan dan penuntutan, tapi tidak harus dimaknai yang memahami adalah kepolisian dan kejaksaan,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info