Memasuki medio Januari 2026, wajah penegakan hukum di Indonesia resmi bersalin rupa. Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak hanya membawa angin perubahan pada ranah pidana umum, tetapi juga menyentuh aspek yang kian krusial bagi kedaulatan ekonomi daerah: hukum kekayaan intelektual (HKI). Di tengah ambisi Indonesia memimpin pendaftaran indikasi geografis (IG) di tingkat regional, sinergi antara perlindungan komunal dan instrumen pidana baru menjadi topik hangat yang menentukan nasib produk-produk unggulan daerah, mulai dari kopi arabika Gayo hingga tenun ikat Sikka.
Indikasi geografis kini bukan lagi sekadar label administratif yang melekat pada produk, melainkan aset ekonomi strategis yang memiliki dimensi komunalistik. Berbeda dengan hak paten atau hak cipta individu, IG dan kekayaan intelektual komunal (KIK) merupakan milik kolektif sebuah kelompok masyarakat atau wilayah. Esensinya terletak pada reputasi, kualitas, dan karakteristik yang muncul akibat faktor lingkungan geografis serta faktor manusia. Dalam lanskap hukum 2026, perlindungan terhadap ’identitas wilayah’ ini semakin dipertegas sebagai bentuk perlawanan terhadap eksploitasi produk lokal oleh ’pihak luar’ maupun pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab.
Advokat dari Officium Nobile IndoLaw (Kantor Hukum IndoLaw), Ibrahim Massidenreng (Bram) memberikan pandangan mendalam mengenai urgensi penguatan ini. Bram menilai bahwa tantangan terbesar saat ini bukan lagi sekadar mendaftarkan produk, melainkan bagaimana mempertahankan orisinalitas tersebut di pasar global yang semakin agresif.
“Saya kira, perlindungan hak kekayaan intelektual komunal harus dilihat sebagai benteng kedaulatan budaya. Tanpa perlindungan hukum yang kuat dan adaptif, warisan leluhur yang memiliki nilai ekonomi tinggi sangat rentan terhadap praktik pemalsuan yang merugikan masyarakat adat dan petani lokal secara sistemik” kata Bram.
Lebih jauh, Bram melihat bahwa transisi hukum pidana yang mulai berlaku penuh pada 2026 ini membawa paradigma baru melalui KUHP Nasional yang lebih mengedepankan keadilan restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Menurutnya, dalam konteks pelanggaran indikasi geografis, seperti pemalsuan merek atau penggunaan tanda geografis secara ilegal, penegakan hukum kini tidak lagi melulu soal menghukum badan pelaku.
“Paradigma baru ini membuka ruang bagi pemulihan kerugian yang diderita oleh komunitas pemilik hak komunal. Hal ini sangat relevan mengingat kerugian akibat pelanggaran IG sering kali berdampak luas pada ekosistem ekonomi satu daerah, bukan hanya pada satu individu,” Bram menambahkan.
Implikasi KUHAP Baru
Bram menyoroti dampak dari berlakunya KUHAP terbaru yang sangat terasa pada mekanisme penegakan hukum di lapangan. Prosedur penanganan perkara HKI kini dituntut untuk lebih efisien dan transparan melalui prinsip due process of law. Perubahan pada KUHAP memberikan wewenang yang lebih luas, tetapi terukur bagi penyidik untuk melakukan upaya paksa yang lebih modern, seperti pelacakan aset digital dan pemblokiran rekening terkait hasil kejahatan intelektual. Bagi masyarakat pemilik indikasi geografis, hal ini memberikan kepastian bahwa proses hukum tidak akan lagi berlarut-larut dan mampu mengejar pelaku hingga ke akar aliran dananya.
















