Keterkaitan antara UU Merek dan Indikasi Geografis dengan KUHP baru ini selanjutnya menciptakan sistem perlindungan berlapis. Pria asal Sulawesi Selatan ini menjelaskan bahwa dengan adanya KUHP 2026, sinkronisasi sanksi pidana menjadi lebih sistematis. Tindak pidana yang berkaitan dengan kekayaan intelektual kini dipandang sebagai perbuatan yang tidak hanya melanggar hak privat, tetapi juga mengganggu tatanan nilai sosial-ekonomi masyarakat. Itu sebabnya, pengacara dan praktisi hukum harus jeli dalam menggunakan instrumen KUHAP terbaru untuk memastikan hak-hak komunal kliennya terlindungi secara maksimal sejak tahap penyidikan.
2026 menunjukkan tren positif dengan meningkatnya kesadaran Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) di berbagai pelosok Nusantara. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus mendorong konsep wisata indikasi geografis yang menghubungkan produk dengan pengalaman autentik bagi wisatawan. Namun, kesuksesan ekonomi kreatif ini sangat bergantung pada efektivitas penegakan hukum. Jika produk ’aspal’ atau ’asli tapi palsu’ masih mudah ditemukan di pasaran tanpa tindakan tegas, nilai jual produk IG yang asli akan tergerus dan kepercayaan pasar internasional akan merosot.
Kehadiran KUHP dan KUHAP baru juga memperkenalkan mekanisme perdamaian melalui keadilan restoratif yang lebih terstruktur. Dalam sengketa IG, hal ini memungkinkan adanya penyelesaian di luar persidangan yang memberikan kompensasi nyata bagi komunitas lokal. Sebagai contoh, jika sebuah perusahaan besar terbukti menggunakan nama geografis yang telah terdaftar tanpa izin, mekanisme ini dapat diarahkan pada pemberian royalti atau pembangunan fasilitas pengolahan bagi petani setempat, daripada sekadar menjatuhkan vonis penjara bagi direksi perusahaan tersebut yang belum tentu memulihkan ekonomi daerah.
Namun, Bram mengingatkan bahwa instrumen hukum hanyalah sebuah alat. Keberhasilan perlindungan komunal sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah daerah, MPIG, dan aparat penegak hukum. Menurutnya, literasi hukum mengenai KUHP dan KUHAP 2026 harus menjangkau para pelaku usaha di tingkat tapak agar mereka tahu cara membela hak-haknya. Tantangan administratif seperti pembuktian deskripsi geografis dan pengawasan kualitas produk di lapangan masih menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem HKI nasional.
“Jadi, 2026 menjadi titik balik bagi Indonesia untuk membuktikan bahwa perlindungan kekayaan intelektual bukan sekadar syarat formalitas perdagangan internasional. Dengan payung hukum yang lebih modern dan berkeadilan, indikasi geografis dan kekayaan intelektual komunal diharapkan mampu menjadi pilar utama pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif. Perlindungan ini adalah janji negara untuk menjaga warisan masa lalu demi kesejahteraan generasi mendatang, memastikan bahwa setiap tetes kopi dan setiap helai kain nusantara tetap membawa identitas aslinya di mata dunia,” tutup Bram.
Artikel ini merupakan hasil kerja sama Hukumonline dengan Officium Nobile IndoLaw (Kantor Hukum IndoLaw).
















