“Melanggar kontrak itu ranah perdata. Melanggar SOP atau etika pengadaan juga ada mekanismenya sendiri. Itu bukan otomatis tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Febri mengingatkan tujuan utama pemberantasan korupsi adalah menyelamatkan keuangan negara dan melindungi masyarakat. Namun, apabila pasal yang bersifat “karet” digunakan secara serampangan, maka hal itu justru berpotensi mengkriminalisasi pelaku usaha yang sebenarnya berkontribusi pada perekonomian.
“Dalam perusahaan ada karyawan, ada keluarga yang hidup dari keuntungan bisnis tersebut. Jadi jangan berpikir ketika perusahaan untung dalam sebuah transaksi bisnis, maka itu keuntungan pribadi. Kalau ini persoalannya bisnis, selesaikan secara bisnis, bukan langsung ditarik ke tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menyoroti pentingnya integritas aparat penegak hukum dalam menafsirkan norma yang abstrak. Ia mengingatkan undang-undang merupakan produk negara yang seharusnya melindungi warga negara.
“Pasal 2 itu sangat abstrak. Barang siapa yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Ini sangat abstrak,” kata Nasir pada kesempatan yang sama.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengutip pandangan seorang hakim agung Belanda abad ke-19, yang menekankan pentingnya integritas aparat penegak hukum. “Berikan aku polisi yang baik, hakim yang baik, jaksa yang baik, advokat yang baik, aku akan tegakkan keadilan walaupun tak berseragam undang-undang. Artinya integritas itu harga mati,” ujarnya.
Dalam konteks entitas bisnis, Nasir menegaskan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas maupun regulasi tentang BUMN telah mengatur prinsip iktikad baik, kehati-hatian, dan larangan konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan direksi.
















