“Kalau memang ada masalah, selesaikan sebagai persoalan perdata dulu. Jangan semua langsung ditarik ke pidana,” katanya.
Ia juga menyinggung kasus Direksi ASDP yang sempat menjadi perhatian publik, di mana pejabat BUMN tersebut mengklaim telah bertindak demi keuntungan negara namun tetap diproses hukum.
Dalam pandangannya, prinsip iktikad baik harus menjadi pertimbangan utama. Nasir mengakui konsep iktikad baik memang tidak selalu mudah diukur. Namun, ia menegaskan entitas bisnis pada dasarnya telah memiliki aturan internal dan tata kelola yang mengatur batasan pengambilan keputusan.
“Ketika seseorang memutuskan satu keputusan bisnis, apalagi di perusahaan milik negara, pertama dia harus punya iktikad baik. Memang iktikad baik itu abstrak, tapi itu prinsip yang diatur dalam undang-undang,” ungkap Nasir.
Ia menegaskan, entitas bisnis harus dihormati sebagai subjek hukum yang juga memiliki aturan main. Penegak hukum, lanjutnya, perlu memahami batas antara risiko bisnis dan tindak pidana korupsi agar tidak terjadi kriminalisasi berlebih (over-criminalization).
“Jadi prinsip iktikad baik, prinsip kehati-hatian, prinsip tidak ada konflik kepentingan, itu menjadi dasar menjadi asas dalam mengambil keputusan di dalam satu entitas bisnis,” pungkasnya.
















