Hakim Pengadilan Negeri Donggala, Andi Aulia Rahman, memaparkan latar belakang munculnya Pidana Kerja Sosial dalam UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Menurutnya, kehadiran Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Nasional merupakan suatu langkah yang signifikan menuju pendekatan keadilan yang lebih rehabilitatif.
“Secara mendasar, Pidana Kerja Sosial hadir sebagai kritik atas efektivitas dari pidana penjara, terutama pada pidana penjara yang bersifat jangka pendek yang dianggap telah menyimpang dari tujuan pemidanaan itu sendiri,” kata Andi Aulia dalam acara bertajuk “Penerapan Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Nasional” yang digelar oleh Forum Kajian Dunia Peradilan secara daring, Sabtu (22/6), dikutip dari press rilis yang diterima Hukumonline.
Menurut Andi Aulia, kehadiran Pidana Kerja Sosial juga merupakan hasil dari perkembangan pemikiran global mengenai terwujudnya bentuk Sanksi Pidana non-Pemenjaraan, seperti misalnya The Tokyo Rules 1990 (United Nations Standard Minimum Rules for Non-custodial Measures), yang menyebutkan sejumlah alternatif jenis pidana yang dapat dikembangkan oleh negara-negara dunia, termasuk Pidana Kerja Sosial.
Baca Juga:
- Tok! RUU KUHP Resmi Jadi KUHP Nasional
- Mengulas Reformulasi Delik Perzinahan dan Kohabitas dalam KUHP Baru
Memang, pidana kerja sosial secara yuridis belum diatur di dalam KUHP warisan Belanda yang selama ini berlaku di Indonesia. Namun demikian, hakikat Pidana Kerja Sosial mulai diperkenalkan pada tahun 2012, yang hakikatnya sama dengan pelayanan masyarakat di dalam Pasal 76 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Perkembangan Pidana Kerja Sosial juga turut dipengaruhi oleh meluasnya semangat restorative justice dalam penyelesaian kasus-kasus pidana tertentu. Memang konsep pidana kerja sosial tidak termasuk dalam restorative justice, namun secara prinsipil keduanya mengedepankan pemulihan akan suatu keadaan,” sebutnya.
Dalam ketentuan KUHP Nasional yang baru, Pidana Kerja Sosial merupakan salah satu dari 5 jenis Pidana Pokok yang dapat dijatuhkan oleh Hakim kepada seorang Terdakwa. Di dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10.000.000).
“Artinya, bahwa sekalipun Pidana Kerja Sosial masuk dalam kategori pidana pokok, namun Pidana Kerja Sosial memiliki kedudukan sebagai pidana alternatif dari pidana penjara dan/atau denda yang dijatuhkan oleh Hakim,” jelas Andi Aulia.
Sekalipun disambut positif oleh sejumlah kalangan, lanjutnya, penerapan pidana kerja sosial tak luput dari tantangan dan hambatan. Salah satu diantaranya adalah kesiapan Pemerintah dalam infrastruktur pidana kerja sosial itu sendiri.
“Kita tentu menantikan hadirnya peraturan pelaksana yang dibuat oleh Pemerintah yang mengatur mengenai operasionalisasi Pidana Kerja Sosial kedepannya. Baik pengaturan mengenai pengawasan, pembimbingan, maupun sarana dan prasarana yang dibutuhkan agar Pidana Kerja Sosial menjadi efektif dan optimal,” ucapnya.
Tantangan lainnya adalah mengenai peranan Hakim dalam menjatuhkan Pidana Kerja Sosial. Kedudukan Hakim menjadi sangat sentral, karena Hakim yang selanjutnya akan menentukan pidana penjara atau pidana denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut dapat dialternatifkan menjadi Pidana Kerja sosial.
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa Hakim dalam menjatuhkan pidana kerja sosial wajib mempertimbangkan setidaknya 7 hal yakni pengakuan Terdakwa terhadap Tindak Pidana yang dilakukan, kemampuan kerja Terdakwa, persetujuan Terdakwa sesudah dijelaskan mengenai tujuan dan segala hal yang berhubungan dengan Pidana Kerja Sosial, riwayat sosial Terdakwa, perlindungan keselamatan kerja Terdakwa, agama, kepercayaan, dan keyakinan politik Terdakwa, dan kemampuan Terdakwa membayar Pidana Denda.
Lebih lanjut, Andi Aulia kemudian menyoroti ketentuan Pasal 85 ayat (2) yang menyebutkan bahwa dalam menjatuhkan pidana kerja sosial, hakim wajib mempertimbangkan, salah satunya adalah riwayat sosial terdakwa.
“Yang harus menjadi perhatian adalah, siapakah pihak yang diberikan tanggung jawab untuk melakukan penelitian terhadap Riwayat sosial Terdakwa, apakah Hakim dalam persidangan atau Hakim dapat memerintahkan kepada PK Bapas untuk melakukan penelitian Masyarakat (litmas) sebelum persidangan dimulai? Tentu saja ini harus ditegaskan dalam peraturan pelaksana. Apabila Hakim yang diminta untuk melakukan penelusuran riwayat sosial terdakwa, rasanya akan sangat sulit dilakukan mengingat sistem beracara di pengadilan yang tidak memberikan keleluasaan waktu untuk itu,” paparnya.
Pembimbing Kemasyarakatan (PK Bapas) sejatinya memiliki peranan yang sangat penting dalam penerapan Pidana Kerja Sosial, sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 85 ayat (8) KUHP Nasional yang baru, terutama mengenai pembimbingan Terpidana dalam menjalani Pidana Kerja Sosial. Oleh karena itu, keberadaan PK Bapas di seluruh wilayah menjadi sangat penting. “Tentu saja kita mendorong agar penyebaran PK Bapas lebih merata di seluruh wilayah Indonesia, termasuk ke seluruh Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Batasan Putusan Hakim
Isu lainnya adalah sejauh mana peran Hakim dalam menentukan bentuk aktivitas kerja sosial yang dapat dijalankan oleh Terpidana. Pasalnya, di dalam KUHP Nasional yang baru, tidak terdapat satupun ketentuan yang memberikan kewajiban kepada Hakim untuk memutuskan bentuk pidana kerja sosial maupun lokasi dilaksanakannya kerja sosial.
Hakim di dalam Pasal 85 ayat (9) hanya diwajibkan untuk menentukan dalam putusannya mengenai lama pidana penjara atau besarnya denda yang sesungguhnya dijatuhkan oleh hakim, lama pidana kerja sosial harus dijalani, dengan mencantumkan jumlah jam per Hari dan jangka waktu penyelesaian pidana kerja sosial, dan sanksi jika terpidana tidak menjalani pidana kerja sosial yang dijatuhkan.
“Kondisi ini sebetulnya bisa menimbulkan pro dan kontra. Kalau dipahami secara gramatikal, Hakim dalam putusannya tidak sampai pada kewajiban untuk menentukan bentuk dan lokasi kerja sosial yang wajib dilakukan oleh Terpidana. Artinya, dapat dipahami bahwa bentuk aktivitas dan lokasi kerja sosial yang wajib dilakukan oleh Terpidana sepenuhnya adalah wilayah kewenangan Penuntut Umum sebagai pelaksana putusan Hakim. Penuntut Umum-lah yang menentukan, dengan tetap memperhatikan masukan dari Pembimbing Kemasyarakatan,” tegas Andi Aulia.
Namun demikian, Andi Aulia memiliki pandangan yang berbeda. Menurutnya, dalam rangka kepastian hukum, Hakim harus diberikan kewenangan setidak-tidaknya menentukan sampai pada bentuk aktivitas kerja sosial yang harus dilakukan oleh Terpidana. “Meskipun Hakim tidak sampai menentukan lokasi dan waktu pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, namun setidaknya telah memberikan kepastian hukum mengenai bentuk aktivitas kerja sosial yang wajib dilakukan oleh Terpidana,” jelasnya.
Terkait dengan aktivitas kerja sosial, pada prinsipnya KUHP Nasional telah memberikan contoh secara eksplisit. Menurut penjelasan Pasal 85 ayat (1) KUHP Nasional, pelaksanaan pidana kerja sosial dapat dilakukan di rumah sakit, rumah panti asuhan, panti lansia, sekolah, atau lembaga-lembaga sosial lainnya, dengan sebanyak mungkin disesuaikan dengan profesi terpidana.
Senada dengan itu, Andi Aulia kemudian menyampaikan saran dan masukan agar kedepannya Pemerintah melalui Balai Pemasyarakatan dan Penuntut Umum pada Kejaksaan sedapat mungkin bersinergi dalam menyusun dan membuat daftar bentuk aktivitas kerja sosial yang telah memenuhi syarat dan dapat dilakukan di setiap daerah.
“Agar Hakim tidak ilusionir dalam menjatuhkan putusannya, Hakim memerlukan semacam data atau daftar bentuk aktivitas kerja sosial yang telah diverifikasi dan dinyatakan layak oleh Penuntut Umum dan PK Bapas untuk diterapkan di setiap daerah. Data itu yang kemudian menjadi pedoman bagi Hakim dalam memutuskan bentuk aktivitas kerja sosial yang harus dilakukan oleh Terpidana. Harapannya, data tersebut setidaknya dalam 2 tahun sekali dapat diperbaharui seiring dengan perkembangan masyarakat di daerah tersebut,” tutupnya.
















