Menaker: Perppu Cipta Kerja Sempurnakan 5 Substansi Ketenagakerjaan
Utama

Menaker: Perppu Cipta Kerja Sempurnakan 5 Substansi Ketenagakerjaan

Perppu No.2 Tahun 2022 menyempurnakan substansi ketenagakerjaan dalam UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Kedua, peraturan pelaksana outsourcing perlu menghapus kewajiban administrasi yang sifatnya birokratis, seperti pelaporan. Susanto menilai hal tersebut menghambat penciptaan lapangan kerja.

Menurut Susanto, pembatasan terhadap outsourcing tidak tepat di era revolusi industri 4.0 seperti saat ini karena perubahan terhadap kebutuhan keterampilan berkembang sangat cepat. Faktanya, revolusi industri 4.0 menghilangkan banyak jenis pekerjaan lama dan melahirkan pekerjaan yang membutuhkan keterampilan baru.

Sekjen OPSI, Timboel Siregar, menerangkan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur outsourcing dibuka seluasnya untuk seluruh jenis pekerjaan. Faktanya, pekerja outsourcing pasti statusnya dipekerjakan melalui perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Mengacu Pasal 59 UU No.11 Tahun 2020, PKWT juga hanya untuk jenis pekerjaan yang sifatnya sementara, tidak bisa digunakan untuk pekerjaan inti dan tetap. Oleh karena itu, ketentuan outsourcing dan PKWT dalam UU Cipta Kerja saling bertentangan. “UU Cipta Kerja mengatur PKWT tidak boleh untuk pekerjaan inti atau tetap, sementara aturan alih daya membolehkan semua jenis pekerjaan termasuk pekerjaan inti (dengan menggunakan status PKWT, red),” kata Timboel di Jakarta, Rabu (4/1/2023).

Berbeda dengan aturan sebelumnya dalam UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang selaras mengatur ketentuan outsourcing dan PKWT dimana mekanisme itu hanya bisa digunakan untuk pekerjaan yang sifatnya sementara atau penunjang. Menurut Timboel, Perppu No.2 Tahun 2022 menyadari ada ketentuan yang tidak sinkron dalam UU Cipta Kerja, sehingga Pasal 64 Perppu Cipta Kerja mengamanatkan jenis pekerjaan yang bisa dialih daya akan diatur dalam PP.

Agar aturan alih daya dan PKWT konsisten, Timboel mengusulkan agar pekerjaan yang dialih daya dibatasi hanya untuk pekerjaan yang sifatnya penunjang. “PP Outsourcing itu bisa mengadopsi 5 jenis pekerjaan yang pernah diatur dalam Permenaker No.19 Tahun 2012 yakni security, cleaning service, driver, catering, dan pekerjaan lepas pantai,” usulnya.

Tags:

Berita Terkait