Menaker: PHK Langkah Terakhir Hadapi Dampak Covid-19
Berita

Menaker: PHK Langkah Terakhir Hadapi Dampak Covid-19

Ada sejumlah upaya yang dilakukan perusahaan untuk menghadapi dampak Covid-19 mulai mengurangi produksi, menunda pembayaran, menjadwalkan ulang pembayaran pinjaman di bank, mengurangi jam kerja, merumahkan pekerja, dan sebisa mungkin menghindari PHK.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

"Kami juga melakukan percepatan pelaksanaan Kartu Prakerja (yang hari ini diluncurkan, red) dengan sasaran pekerja/buruh yang terkena PHK dan pekerja/buruh yang dirumahkan baik formal maupun informal," kata Ida.

 

Berdampak serius

Direktur Research Institute Apindo Agung Pambudhi mengatakan dampak Covid-19 terhadap keberlangsungan usaha dan sektor ketenagakerjaan tergolong serius. Sekalipun penanganan pandemi Covid-19 berjalan baik dan bisa selesai sampai Juli 2020, tingkat pertumbuhan ekonomi berpotensi di bawah 3 persen. Jika selesai akhir tahun, diperkirakan tidak ada pertumbuhan ekonomi atau 0 persen.

 

Bagi perusahaan, kata dia, Covid-19 berdampak terhadap operasional. Hal ini dapat dilihat hampir semua sektor industri yang mengalami penurunan penjualan signifikan. Penjualan yang menurun berdampak pada penurunan produksi dan pendapatan yang diperoleh perusahaan. Sektor yang paling terdampak antara lain perhotelan, restoran, retail pakaian.

 

Mengingat pendapatan yang diperoleh perusahaan turun, Agung menegaskan kemampuan keuangan perusahaan menjadi terbatas. Hal ini juga berdampak terhadap ketenagakerjaan untuk memenuhi hak-hak normatif pekerja/buruh seperti upah dan hak-hak lain.

 

Dalam menghadapi dampak Covid-19, perusahaan biasanya melakukan sejumlah upaya mulai dari mengurangi jam kerja, produksi, menunda pembayaran, menjadwal ulang pembayaran utang pada perbankan, merumahkan, dan sebisa mungkin menghindari PHK.

 

“Perusahaan menghindari PHK karena biayanya juga mahal (harus membayar pesangon, red) dan pekerja merupakan aset perusahaan,” kata dia ketika dihubungi Hukumonline, Kamis (9/4/2020).

 

Untuk perusahaan yang merumahkan pekerjanya, Agung mengatakan bagi pekerja harian upahnya tidak dibayar karena prinsipnya no work no pay. Bagi pekerja yang upahnya dibayar bulanan, pembayaran upah dilakukan sesuai kemampuan perusahaan, ada yang dibayar penuh atau bertahap.

Tags:

Berita Terkait