Menaker Imbau Tingkatkan Perlindungan TKI
Aktual

Menaker Imbau Tingkatkan Perlindungan TKI

ADY
Bacaan 2 Menit
Menaker Imbau Tingkatkan Perlindungan TKI
Hukumonline
Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, meminta para gubernur, terutama di daerah kantong buruh migran, untuk memperketat pengurusan izin dan prosedur keberangkatan buruh migran ke luar negeri.
Menurutnya, itu penting dilakukan dalam rangka meningkatkan perlindungan dan mencegah penempatan buruh migran secara non prosedural.

“Peranan Gubernur dalam sistem penempatan dan perlindungan TKI harus ditingkatkan. Kita dorong pendelegasian kewenangan kepada pemda Provinsi sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat,“ kata Hanif dalam keterangan pers yang diterima hukumonline, Jumat (10/4).

Hanif menjelaskan peningkatan perlindungan oleh gubernur itu dapat dilakukan antara lain dengan membentuk layanan terpadu satu pintu (LTSP) penempatan buruh migran tingkat provinsi. Ada 18 gubernur yang didorong untuk mendirikan LTSP yakni Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan dan Sumatera Barat. Kemudian, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jaya, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Suwalesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat.

“Kita galang dukungan dari 18 gubernur untuk mendirikan LTSP khusus TKI sehingga pelayanan izin dan pemeriksaan administasi TKI menjadi lebih terkontrol, aman, transparan, murah dan cepat,“ kata Hanif.
Tags: