Menaker Ingatkan Batas Waktu Gubernur Tetapkan Upah Minimum
Terbaru

Menaker Ingatkan Batas Waktu Gubernur Tetapkan Upah Minimum

Gubernur harus menetapkan upah minimum provinsi (UMP) paling lambat 21 November dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat 30 November tahun berjalan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Untuk itu, sudah waktunya kita manfaatkan peluang ini dan konsentrasi terhadap penerapan struktur dan skala upah di perusahaan,” ujarnya.

Terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, menilai secara umum PP No.51/2023 tidak memberikan keadilan bagi buruh untuk mencapai penghidupan yang layak. Hal itu bisa dilihat sedikitnya dari 2 hal. Pertama, proses pembahasan dan penetapan PP No.51/2023 tidak melibatkan kalangan serikat pekerja/buruh.

Selama ini pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan selalu mengklaim menyerap aspirasi dalam merevisi PP No.36/2021. Tapi sampai beleid terbaru itu diterbitkan, pemerintah tidak pernah menjelaskan apa hasil serap aspirasi tersebut. Sebelum menetapkan PP No.51/2023 pemerintah harusnya berunding dengan unsur serikat pekerja/buruh dalam lembaga kerjasama (LKS) tripartit. Tapi pemerintah terlihat tidak melibatkan lembaga yang anggotanya terdiri dari perwakilan unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah itu dengan dalih sudah melakukan serap aspirasi.

“Ini jawaban manipulatif. Pemerintah kembali dengan sengaja mengabaikan nilai-nilai dialog sosial, dan mengabaikan nilai partisipasi bermakna (meaningfull participation) yang dimandatkan putusan MK,” tegasnya.

PP No.51/2023 mengatur formula penghitungan upah minimum dengan memuat nilai alfa (α) dengan rentang 0,1-0,3 yang dipastikan bukan usulan dari kalangan serikat buruh/pekerja karena menyebabkan hasil penghitungan upah minimum sangat kecil. Nilai alfa itu sama seperti yang diatur sebelumnya dalam Permenaker No.18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Rentang nilai alfa itu tidak memberikan keadilan bagi pekerja/buruh karena dasar penghitungannya tidak obyektif.  Mengingat batas waktu penetapan upah minimum yang diatur pemerintah lewat PP No.51/2023 sudah dekat, Timboel menduga ruang negosiasi untuk menetapkan rentang nilai alfa di dewan pengupahan sulit dilakukan. Ada potensi nilai alfa ditetapkan melalui arahan langsung dari pemerintah pusat.

Kedua, dalam menetapkan upah minimum pemerintah harus mempertimbangkan keseimbangan dan keadilan bagi buruh sebagaimana mandat konstitusi. Yakni mendapat penghidupan yang layak. Upah layak itu berbasis upah riil bukan upah nominal. Selama ini pemerintah hanya mengutamakan kenaikan upah nominal, sehingga sekalipun naik Rp1 sudah disebut sebagai kenaikan upah tapi mengabaikan kesejahteraan buruh yang upah riilnya turun. Penghidupan yang layak bagi buruh harusnya bertumpu pada 64 komponen kebutuhan hidup layak (KHL).

“Jadi inflasi yang digunakan seharusnya lebih mengacu pada 64 item KHL, bukan inflasi berdasarkan seluruh barang dan jasa,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait